SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Senin, 27 Maret 2017 09:52
AWAS!!! Upaya Manipulasi Data Kependudukan Marak

Bisa Dipidanakan

PENETAPAN PENGADILAN: Kepala Disdukcapil Kotim Marjuki memperlihatkan contoh pengesahanan penetapan dari Pengadilan Negeri tentang perubahan nama penduduk yang sesuai aturan.(USAY NOR RAHMAD/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Upaya memanipulasi data kependudukan marak lagi di Kotawaringin Timur. Hal ini terungkap dari munculnya sejumlah oknum warga yang ingin melakukan perubahan nama. Namun, pengajuan tidak mengikuti prosedur.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotim Marjuki mengatakan, perubahan nama pada akta maupun kartu tanda penduduk memiliki prosedur wajib. Salah satunya, harus melalui penetapan pengadilan. Ini jelas tertuang dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006  tentang Administrasi Kependudukan.

 ”Ketentuan itu mutlak dan sudah baku. Jadi, jika bisa seseorang ingin mengubah nama tanpa melalui penetapan pengadilan. Jika ini dipaksakan, tentu ini mengarah ke pidana,” tegas Marjuki, Sabtu (25/3).

Marjuki menjelaskan, perubahan nama tidak bisa sembarangan. Beda halnya dengan pengajuan perubahan elemen data, seperti tanggal lahir dan alamat, tidak harus melalui penetapan pengadilan.

Setelah melalui penetapan pengadilan, tambahnya,  pengubahan nama wajib dilaporkan ke instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil. Paling lambat 30 hari sejak diterima salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk atau pemohon.

”Proses pengurusan penerbitan perubahan nama maupun pengesahan anak melalui penetapan pengadilan ini adalah ketentuan yang baku dan tidak boleh diabaikan, karena berdampak pada hukum,” imbuhnya.

Masalah seperti ini, katanya, banyak di media sosial yang mengeluhkan pelayanan di Disdukcapil. Bahkan, ada yang mengaku dipersulit. Namun dia menegaskan, tidak ada upaya pihaknya mempersulit. Hanya saja, apa yang dijalankan Disdukcapil sudah sesuai undang-undang. Mengurus data kependudukan harus dilengkapi berkas yang ditentukan.

”Tidak benar Disdukcapil mempersulit masyarakat. Hentikan menyebar berita bohong,” katanya.

Ironisnya,  hal seperti ini juga pernah terjadi. Bahkan, saat pengajuan awal pernah ditemukan pemohon yang sengaja memalsukan data dengan mengubah nama sesuai dengan keinginannya.

”Kami ingin tertib administrasi kependudukan dan selalu berupaya mempermudah masyarakat. Tapi, kalau melanggar masalah prinsip dan aturan baku itu, tidak bisa. Bahaya. Harus mengikuti aturan dan prosedur,” tandasnya. (oes/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers