SAMPIT-Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo j Wibowo mengungkapkan bahwa sejauh ini banyak pihak tidak mengetahui dan paham terhadap adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotim Nomor 5 tahun 2004, tentang penanganan penduduk dampak konflik etnis. Maka dari itu pihaknya bersama Pemkab Kotim dalam waktu dekat ini akan mensosialisasikan regulasi tersebut kepada beberapa kelompok warga, baik itu di kawasan perkebunan kelapa sawit.
”Perlu bagi masyarakat mengetahuinya. Terutama mereka yang anaknya lahir pada tahun 2001, karena masih banyak yang tidak tahu. Sosialisasi ini penting dalam rangka memberi pemahaman kepada masyarakat,”ujarnya.
Politikus Demokrat ini menjelaskan, Perda Etnis ini subtansinya berkutat kepada saling menghargai dan menyayangi satu sama lain. Penekanannya kepada semua masyarakat yang tinggal di Kotim, agar bisa memahami konsep ”Dimana Bumi dipijak, Disitu Langit Dijunjung”.
Kemudian lanjutnya, Perda ini leading sektornya adalah Kesbangpol, sementara DPRD dalam hal ini ikut mengawasi bersama pihak-pihak terkait seperti Dewan Adat Dayak (DAD), Lembaga Musyawarah Masyarakat Dayak dan Daerah Kalimantan Tengah (LMMDDKT), serta kepolisian.
Selain itu, Handoyo juga meminta kepada warga pendatang di Kotim untuk aktif melaporkan diri paling tidak kepada RT/RW setempat. hal ini sangat penting guna memantau perkembangan kehidupan sosial di masyarakat.(ang/gus)