SAMPIT – Kartu Indonesia Anak (KIA) belum lama ini telah diluncurkan secara resmi di Kotim oleh Dsnas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Awalnya pencetakan KIA akan ditujukan pertama-tama untuk anak umur 6-16 tahun. Tapi secepatnya, mereka akan segera menerbitkan KIA untuk anak umur 0-5 tahun atau balita.
”Awalnya untuk pemcetakan KIA umur 0-5 tahun itu kita tunda. Tapi setelah dipelajari lagi, ketika umur 6 sampai sebelum 17 tahun sudah mendapatkan KIA, kami melanggar hak mereka jika tidak membuatkan KIA,” terang Kepala Disdukcapil Kotim, Marjuki, belum lama ini.
Dilanjutkannya, saat ini bagi setiap pemohon yang ingin membuat akta kelahiran, mereka akan ditawarkan untuk dibuatkan KIA. Data yang akan digunakan, sama dengan data untuk pembuatan akta kelahiran. Hanya saja, berbeda dengan KIA untuk anak umur 6 hingga sebelum 17 tahun, KIA untuk anak 0-5 tahun tidak menggunakan foto.
Dijelaskan Marjuki KIA memiliki berbagai manfaat dari segi administrasi kependudukan, yaitu sebagai percepatan kepemilikan akte kelahiran dan kedua untuk pendataan awal kepemilikan e-KTP.
”Selain itu, untuk mempermudah pelayanan publik untuk anak. Sebab ada situasi dimana anak diragukan umur yang sebenarnya. Tapi jika menunjukkan KIA, semua orang tahu bahwa itu benar. Sebab KIA merupakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan negara,” pungkasnya.
Marjuki juga menyebutkan, untuk blanko pihaknya masih memiliki cukup stok, sekitar 40 ribu lebih. Selain itu, mereka memiliki printer untuk mencetak KIA, sehingga memudahkan mereka untuk mencetak kartu KIA sendiri, jika stok dari pusat sudah habis.(sei/gus)