SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) perlu penyelidikan lebih mendalam terkait dugaan adanya oknum pejabat yang menjadi pemilik warung remang-remang. Apabila terbukti, oknum pejabat itu akan diberikan sanksi sesuai aturan.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Kotim Taufiq Mukri, kemarin (29/3). Taufiq mengaku belum bisa memberikan tanggapan apapun terkait masalah itu, karena belum ada bukti kuat atau kepastian oknum pejabat yang terlibat bisnis terlarang tersebut.
”Kami belum tahu kepastiannya. Jadi, belum bisa memberikan pendapat. Kami perlu meneliti dan mengoreksi masalah ini terlebih dahulu,” ujarnya. Taufiq menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam memberikan sanksi. Jika terbukti benar, tindakan akan diambil.
Adanya oknum pejabat yang menjalani bisnis prostitusi terselubung itu sebelumnya diendus Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim. Satpol PP mensinyalir salah satu usaha warung remang-remang berkedok warung kopi di sekitar taman kota, milik seorang aparatur sipil negara (ASN) menjabat kepala bidang di salah satu instasi.
”Nanti kami cari tahu terlebih dahulu kebenarannya. Tidak ada pilih kasih, milik siapa saja yang melanggar aturan harus ditindak. Sesuai dengan ketentuannya, kami tidak bisa juga asal bergerak,” kata Kasatpol PP Kotim Rihel, Selasa (28/3) lalu. (vit/ign)