PALANGKA RAYA – Karena urusan judi dan membuka perjudian dadu gurak, Bahrudin, kini merasakan bilik jeruji besi. Kenyataaan pahit itu dirasakan lelaki berusia 43 tahun setelah diringkus tim Sat Reskrim Polres Palangka Raya dan Polsek Bukit Batu, Rabu (29/3) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat ditangkap pria bertubuh gempal ini sempat melawan dan berusaha melarikan diri. Untungnya sikap tanggap personil berhasil menggagalkan pelarian tersangka. Dari tangan warga Tangkiling itu, polisi mengamankan dua mata dadu, lapak dan perlengkapan dagur serta sejumlah uang tunai.
Bahrudin telah mendekam dalam sel Polres Palangka Raya. Dia dijadikan tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono, Kamis (30/3) mengatakan pelaku dibekuk saat melakukan perjudian dagur di Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu bersama barang bukti perlengkapan dagur dan uang tunai.
”Pelaku ditangkap saat menggelar dagur saat hajatan di tempat pernikahan," ungkapnya.
Ismanto mengungkapkan saat ini masih terus melakukan penindakan bilamana ada oknum-oknum tetap berani melakukan perjudian.
”Kami akan tindak tegas, tidak ada pandang bulu dan ini berlaku bagi seluruh wilayah hukum Polres Palangka Raya," pungkasnya. (daq/vin)