SAMPIT - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 akhirnya selesai. Perda sudah disahkan DPRD Kotim dan Pemkab Kotim, Selasa (4/4). Diharapkan, Perda bisa mengakomodir pelaksanaan Pilkades serentak pada 27 Juli 2017 mendatang.
Perda Pilkades sendiri melalui beberapa tahapan, mulai dari paripurna revisi, pembahasan, pengajuan nomor register dan penelitian di biro hukum Provinsi Kalteng hingga akhirnya disahkan menjadi Perda.
“Dengan disahkannya Perda ini diharapkan bisa menjadi dasar hukum untuk melanjutkan pelaksanaan Pilkades serentak di Kotim,” kata Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli.
Dia mengapresiasi kinerja Badan Legislasi dan tim dari Pemkab Kotim yang mampu secara cepat menyelesaikan pembahasan revisi Perda Pilkades ini.
Menurutnya kerjasama yang seperti inilah diharapkan bisa menyelesaikan segala macam dan bentuk persoalan yang dihadapi kedepannya.
Diketahui, pengesahan Perda Pilkades ini dihadiri Kapolres Kotim AKBP Johanes P Siboro serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kotim dan Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri.
Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pilkades dilakukan dalam rangka mempermudah persyaratan bakal calon kades berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan disahkannya Perda itu, pelaksanaan Pilkades serentak dapat berjalan baik. Di sisi lain penundaan jadwal pelaksanaan sudah sekali, awalnya dijadwalkan pada April 2017, kemudian diundur pada 23 Juli 2017 dan pelaksanaan kembali terancam mundur lagi. (ang/fm)