SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) berencana kembali mengadakan seleksi terbuka untuk jabatan eselon II atau kepala dinas. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim akan melaksanakan rapat sebagai persiapan lelang tersebut.
”Memang bupati telah menyampaikan keinginan untuk melakukan lelang jabatan aselon II secara menyeluruh, seperti yang dilaksanakan di beberapa daerah, yang lelang jabatannya dilakukan serentak. Tapi, untuk merealisasikan itu kami perlu mengadakan rapat dulu bersama sekda dan bupati,” kata Plt Kepala BKD Kotim Alang Arianto, Rabu (5/4).
Alang menuturkan, sesuai arahan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dalam melakukan mutasi ataupun lelang jabatan pimpinan tertinggi, harus melalui panitia seleksi (pansel). Pembentukan pansel itu ada proses yang perlu dilalui.
Hal itu, lanjutnya, sama seperti ketika membentuk pansel dalam rangka seleksi terbuka atau lelang jabatan tinggi pratama untuk mengisi 7 jabatan kepala SOPD yang dilaksanakan baru-baru ini. Setelah pansel dibentuk, baru digodok persyaratan bagi yang ingin turut serta dalam lelang tersebut.
”Jadi, kalau mau dilaksanakan, lelang jabatan itu panjang prosesnya. Kami juga belum tahu apakah bisa dilaksanakan tahun ini atau tahun depan. Tapi, bupati inginnya tahun ini. Nanti kami rundingkan lagi. Kami juga belum tahu apakah 7 kepala SOPD yang terpilih pada lelang jabatan saat ini akan dilantik dulu atau berbarengan dengan hasil lelang selanjutnya,” ujar Alang.
Ditanya mengenai beberapa kepala SOPD akan pensiun, Alang menjelaskan, hal tersebut tidak menjadi masalah. Pasalnya, dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, pimpinan daerah berhak melakukan evaluasi terhadap ASN yang berada di bawah kewenangannya.
Menurutnya, lelang jabatan juga bisa menjadi evaluasi bagi bupati, jika kinerja ASN kurang memuaskan. Dalam 6 bulan sejak masa kerja boleh dievaluasi dan bisa dimutasi. Namun, apabila penilaiannya baik, ASN tetap bisa melanjutkan jabatannya. Jabatan aselon II maksimal selama 5 tahun. Meskipun menjadi evaluasi kinerja ASN, penilaian tetap dilakukan pansel, sehingga ada tahap seleksi.
”Jadi nggak masalah sebenarnya, dilakukan lelang jabatan sementara ada beberapa kepala dinas yang sebentar lagi akan pensiun. Walaupun misalnya satu tahun lagi akan pensiun tetap boleh mengikuti seleksi, kan yang merasakan atau menilai kinerja kepala SOPD itu bupati, tentu beliau bisa mempertimbangkan bagaimana baiknya nanti,” tandasnya.
Berdasarkan data BKD Kotim, sejumlah pejabat eselon II yang akan mencapai batas usia pensiun (BUP) hingga tahun 2018, yakni Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Mudjiono terhitung mulai tanggal (TMT) pensiun 1 Juni 2017, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP), dan Juanda TMT pensiun 1 Januari 2018.
Kemudian, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Burhanuddin TMT pensiun 1 April 2018, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kusdinata TMT pensiun 1 Juli 2018, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sugian Noor TMT pensiun 1 Juli 2018, Staf ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Kaspul Bahri TMT 1 Desember 2018. (vit/ign)