SAMPIT – Kejaksaan Negeri Kotim menggandeng Inspektorat untuk menangani laporan dugaan korupsi APBDes tahun 2016 oleh mantan Kepala Desa Cempaka Putih Kecamatan Tualan Hulu.
”Laporan sudah masuk, yang melapor dua orang belum ada pemeriksaan. Kejari Kotim akan menggandeng Inspektorat terkait pemeriksaan ADD," kata Kasi Intel Kejari Kotim Deddy Rasyid kepada Radar Sampit, Kamis (6/4).
Deddy menuturkan, laporan berupa data Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes). Ada empat poin yang dilaporkan oleh dua warga bernama Franklin dan Ngadiman tersebut.
Pertama, pembangunan jembatan senilai Rp 205 juta, tetapi dalam surat perintah kerja (SPK) dengan CV Dwi Sukses hanya Rp 170 juta. Kedua, pembuatan parit jalan sebesar Rp 100 juta, padahal SPK dengan CV yang sama senilai 80 juta.
Ketiga, pengadaan motor dinas bernilai Rp 20 juta. Namun, kendaraan yang dimaksud tidak ada. Keempat, pengadaan alat pemadam kebakaran sebesar Rp 79 juta lebih. ”Mereka melapor karena gak sesuai fakta di lapangan. Namun, masih sekadar laporan," kata Deddy.
Kejari masih mengumpulkan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pubaket). Mereka juga telah berkoordinasi dengan BMPDes selaku pengawas untuk menyediakan data anggaran APBDes tahun 2016 dan realisasinya. (ara/ign)