SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Senin, 10 April 2017 08:14
BPD Wajib Mengawal APBDes, Kalau Tidak...
RAKER: Para kepala desa dan BPD ketika mengikuti rapat kerja bersama jajaran Pemkab Kotim, dalam rangka mempersiapkan Pilkades serentak beberapa waktu lalu.(DOK. RADAR SAMPIT)

SAMPIT-Wakil Ketua DPRD Kotim Parimus mendorong agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) benar-benar mengawal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).  Selain itu BPD diharapkan menjadi pengontrol apabila program yang dirancang hingga  pelaksanaan tidak sesuai dengan  perencanaan dan harapan.

”Penggunaan dana desa itu untuk kepentingan banyak orang, di situ perlu diperkuat peran dari BPD. BPD tidak lagi hanya  manut kepada kades. Segala kebijakan kades dan  jajarannyaya harus diawasi dengan baik guna menciptakan pemerintahan desa yang baik,”imbuhnya kepada Radar Sampit, kemarin.

Parimus juga menyatakan, pengawasan itu harus dilakukan mengingat pengelolaan dana desa ini sudah berjalan dua tahun ini. Menurutnya,  besarnya anggaran untuk desa tersebut, sejatinya sudah membuat desa-desa di Kotim lebih mandiri dan pembangunan infrstrukturnya semakin baik. Sayangnya lanjut Parimus,  masih ada desa-desa seperti tidak berubah, kendati anggaran yang dikelola cukup besar.

”Itu tidak hanya kesalahan  pada kepala desa dan aparaturnya tetapi juga fungsi pengawasan dari BPD itu tidak jalan. Saya meilhat peran BPD itu tidak dimaksimalkan, segala sesuatunya diserahkan kepada kades. Ini akibatnya jadi preseden buruk kedepannya jika tidak kita benahi mulai sekarang,”paparnya.

Dikatakannya pula, tak bisa bisa dipungkiri, anggaran dana yang cukup besar bagi masing-masing desa ini cukup membantu desa. Tidak hanya untuk pembangunan infrastruktur tapi juga peningkatan ekonomi masyarakat. Menurut Parimus, ada desa yang berhasil mengelola anggaran ini cukup baik, dan itu terlihat dari perkembangan desa itu sendiri. 

Parimus juga menyatakan, dalam perda pemerintahan desa yang digodok DPRD beberapa waktu lalu, sudah  nyata memperkuat peran BPD di lapangan. Ditegaskannya,  instrument hukum itu tidak main-main, apabila kadees mengabaikan  peran dari BPD maka  ada sanksinya.

”Bahkan sanksinya kalau tidak salah itu sampai kepada tidak dibayarkannya hak keuangan kades itu sendiri jika tidak melibatkan BPD dalam mengambil kebijakan,”tandasnya. (ang/gus)


BACA JUGA

Senin, 07 September 2015 22:26

Excavator Sudah Diincar

<p><strong>SAMPIT &ndash;</strong> Aparat kepolisian berhasil meringkus komplotan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers