SAMPIT – Camat Baamang Yusransyah memiliki cara tersendiri yang diterapkan dijajarannya, untuk mencegah tindakan pungutan liar (pungli) dalam melayani masyarakat. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan penolakan terhadap bermacam bentuk upeti, baik dari pihak perusahaan atau dari orang per orang pribadi.
Ditegaskannya, kebijakan itu diterapkan untuk meninggalkan kebiasaan lama yang cukup sering terjadi di instansi pelayanan masyarakat.
”Sejak saya menjabat di kecamatan Baamang tahun 2012 lalu, kebiasaan lama itu kita tinggalkan. Artinya perusahaan-perusahaan yang memberikan upeti kami tolak,” tegasnya kepada Radar Sampit, Kamis (13/4).
Tujuan kebijakan itu lanjut Yusransyah adalah untuk menghindari masalah-masalah yang tidak diinginkan seperti kasus pungli yang saat ini ramai menjadi perbincangan. Dan kalau pun memang terjadi kasus pemberian upeti di wilayah mereka, pihak kecamatan dapat menjadi pihak netral yang tidak memihak dalam penyelesaiannya.
Yusransyah mengharapkan, ke depan praktek pungli tidak lagi terulang setelah sebelumnya kasus tersebut sempat menimpa salah satu lurah di wilayahnya. Dirinya juga meminta agar para pegawai jajaran di bawahnya agar introspeksi diri dan bekerja dengan ikhlas.Selain itu, melayani tanpa pamrih karena memang sudah menjadi tugas mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melayani masyarakat.
”Sebenarnya cara menghindari pungli ini cukup mudah. Salah satunya dengan bersyukur dan menghindari gaya hidup yang tidak sesuai dengan pendapatan. Kalau memang hasil pendapatan kita tidak mencukupi, jangan dipaksakan untuk melakukan hal yang tidak bisa ditanggung,” pungkas Yusransyah.(sei/gus)