SAMPIT-Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo J Wibowo mengimbau kepada seluruh pemerintahan desa (Pemdes) di Kotim yang membuat dan memilki peraturan desa (perdes), agar berkonsultasi terlebih dahulu sebelum diterapkan. Terutama lanjutnya, yang berkaitan dengan pungutan retribusi.
Menurutnya, konsultasi produk aturan di tingkat desa tersebut bisa dilakukan ke bagian hukum Setda Kotim dan ke inspektorat Kotim, agar dalam penerapannya nanti terhindar dari tindakan pungutan liar (pungli).
”Apabila ada desa yang sudah memiliki perdes tentang pungutan maka itu wajib di konsultasikan dulu dengan pemerintah kabupaten. Jadi jangan langsung diterapkan dengan memungut dari masyarakat, karena bisa jadi pungli,”imbuhnya kepada Radar Sampit.
Dilanjutkannya, desa bisa saja melakukan pemungutan retribusi, terhadap penerbitan surat- menyurat. Namun, harus sesuai dengan peraturan dan punya dasar hukum yang kuat, sehingga tidak menyalahi peraturan perundang-undangan. Sebab ditegaskannya, apabila ada dua pungutan dilakukan pemerintah makan tidak akan diperkenankan.
”Yang penting jelas dan ada payung hukumnya. Dan payung hukumnya itu harus mendapatkan evaluasi dulu dari pemerintahan, jangan main terapkan saja,” tukas Handoyo.
Politikus Partai Demokrat Kotim ini juga menyebutkan, pungutan di desa itu memang bisa jadi peluang pendapatan desa, namun jangan sampai memberatkan warga lainnya. Selain itu Handoyo juga mendorong agar Pemkab Kotim membimbing pemerintahan desa yang ingin membuat perdes. Apalagi tambahnya, masih banyak aparatur desa yang kurang paham dengan tatanan dan mekanisme dalam pembuatan regulasi.
”Saya yakin desa di Kotim ini sedikit sekali yang bisa menggodok perdes, apalagi termasuk perdes pungutan hingga perdes BUMDes. Itu yang harus dikawal oleh eksekutif,”tandas Handoyo.(ang/gus)