SAMPIT – Masa tunggu calon jamaah haji (CJH) Kotim resmi berkurang 10 tahun dari perhitung sebelumnya. Berdasarkan perhitungan sistem penyelenggaraan haji Kemenag Kotim, untuk menghabiskan sekitar 3.600 CJH yang berada di daftar tunggu saat ini, memerlukan waktu sekitar 16 tahun, lebih pendek dari sebelumnya yang selama 26 tahun.
”Hal ini seiring dengan adanya penambahan kuota haji Indonesia dari kerajaan Arab Saudi. Khusus untuk Kalteng yang sebelumnya kuota hajinya berjumlah 1.069 orang, bertambah menjadi 1.603 orang. Dengan demikian, masa tunggu pun berkurang yang awalnya 20 tahun jadi 12 tahun, tergantung nomor urut di daftar tunggu,” kata Rabiatul Adawiyah, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kotim, Kamis (13/4).
Meskipun berdasarkan sistem masa tunggu berkurang 10 tahun, untuk masing-masing CJH, pengurangan masa tunggunya berbeda-beda. Namun, jelasnya, tetap sesuai tahun pendaftaran dan nomor urut yang masuk dalam sistem. Sayangnya, masih banyak CJH yang tidak memahami hal ini, sehingga ada beberapa CJH yang datang ke kantor Kemenag meminta agar jadwal keberangkatannya dimajukan.
Menurut Rabiatul, pihaknya harus memberikan pengertian kepada CJH agar tetap bersabar hingga tiba gilirannya diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah untuk menjalani ibadah haji. ”Memang benar masa tunggunya berkurang, tapi bukan berarti bisa langsung berangkat. Misalnya, yang awalnya masih perlu menunggu 10 tahun, tahu-tahu mau minta berangkat tahun ini, tetap tidak bisa. Yang berada di urutan di atasnya dulu yang harus diberangkatkan,” jelasnya. (vit/ign)