PANGKALAN BUN - Dua aparatur sipil negara (ASN) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tertangkap selingkuh di rumah sewaan telah dilaporkan kepada Pj Bupati Kobar Nurul Edy. Mereka digerebek Satpol PP saat berduaan di rumah sewaan, Selasa (11/4) pukul 11.40 WIB.
Pj Bupati Kobar Nurul Edy mengatakan, laporan kasus dua ASN Kesbangpol yang diduga melakukan tindakan asusila itu telah sampai di tangannya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Nurul memerintahkan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kobar untuk memeriksa yang bersangkutan.
"Laporan sudah kami terima dan kami perintahkan APIP untuk mendalami sebagai bahan pengambilan keputusan penegakan disiplin ASN," ujar Nurul, Senin (17/4).
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kobar Suyanto belum menerima laporan terkait dengan dua ASN Kesbangpol Kobar tersebut. Sesuai dengan peraturan disiplin ASN, pihaknya masih menunggu pembentukan tim investigasi yang terdiri dari Kesbangpol, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), serta Inspektorat.
"Sesuai amanat peraturan tidak hanya APIP. Inspektorat, BKPP dan Kesbangpol juga terlibat," tandasnya.
Sesuai prosedur, harus ada laporan sebagai dasar untuk tindakan disiplin ASN. "Sama halnya dengan kepolisian, harus ada laporan juga," pungkasnya. (jok/yit)