PANGKALAN BANTENG - Sosialisasi dan proses pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) harus gencar dilakukan. Pasalnya, penyerahan tugas pemungutan PBB kepada perangkat desa dinilai kurang efektif. Di samping itu, muncul keluhan masyarakat yang dinyatakan menunggak pajak, padahal sebagian besar telah membayar PBB.
Camat Pangkalan Banteng Aliransyah mengungkapkan, optimalisasi pemungutan PBB harus dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Kobar. Pembayaran PBB memang bisa dilakukan melalui bank BUMN dan juga BPR Marunting. Namun hingga kini sosialisasi ke tingkat desa masih minim. Masyarakat banyak yang belum mengetahui kemudahan membayar pajak itu.
”Banyaknya temuan tunggakan PBB maka menunjukkan ketidakefektifan dalam proses pemungutan,” tambahnya.
Selain itu, desa kini juga terbebani saat proses pemungutan PBB tidak berlangsung lancar. Desa dipaksa harus melunasi PBB warganya jika sampai ada tunggakan atau tidak tertagih.
”Desa sangat tertekan karena setiap tahun harus nombok terus. Padahal tanggung jawab akan pencapaian target PBB bukan di pemdes,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kobar Molta Dena mengatakan, pihaknya sedang melakukan pendataan atas tunggakan PBB yang masih terjadi di desa-desa.
”Kita update data dulu sementara ini, kita verifikasi dulu temuan tunggaan PBB di tiap-tiap desa,” katanya.
Terkait jumlah tunggakan PBB yang masih terjadi, Molta Dena belum mengetahui secara pasti. Dari tunggakan yang ada harus dipastikan apakah memang karena PBB belum dibayar ataukah hanya masalah kegandaan data.
”Banyak yang masih harus diperbaiki, kita masih teliti lagi apa tunggakan PBB itu sengaja tidak dibayar atau hanya karena data ganda saja,” katanya.
Saat ini timnya juga masih terus menelusuri ke setiap desa untuk memastikan keakuratan data wajib pajak. ”Validasi data juga kita lakukan untuk semua wajib pajak tidak hanya yang tertunggak namun juga untuk mereka yang taat pajak,” katanya. (sla/yit)