SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 19 April 2017 11:12
Lah..Lah..Lah. Buruh Galian C Kocar-kacir.?
BANYAK ILEGAL: Tim gabungan saat mendata galian C di Jalan Jendral Sudirman, kemarin (18/4).(IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pendataan galian C di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bergerak ke arah Sampit-Pangkalan Bun, Jalan Jendral Sudirman dari kilometer 9-19, Selasa (18/4). Para buruh sektor usaha tersebut kocar-kacir ketika tim tiba.

Tim gabungan dari Bagian Ekonomi Pemkab Kotim, Dinas Pekerjaan Umum (PU) DLH Kotim, dan Satpol PP Kotim melakukan pendataan sejak Senin (17/4) lalu. Tercatat ada sekitar 13 lokasi galian C. Semua sektor usaha tersebut ilegal, termasuk salah satu galian C yang disebut-sebut milik mantan anggota DPRD Kotim.

”Hari ini ada 13 lokasi galian C. Semuanya tak ada izin. Total di Kotim ada puluhan. Pendataan ini akan terus dilanjutkan. Kami hanya sebatas mendata, lalu akan dikirimkan ke Dinas Pertambangan Provinsi dan Gubernur Kalteng,” kata Kepala Satpol PP Kotim, Selasa (18/4).

Rihel belum bisa menyebutkan total jumlah galian C ilegal dan legal karena pendataan masih berlangsung. ”Nanti akan ketahuan yang ilegal dan legal dan berapa jumlahnya. Ada beberapa proaktif mendampingi tim untuk melakukan pendataan.  Ada yang lari kocar-kacir di lapangan saat melihat petugas tiba. Padahal, kami ingin mendata saja, tidak ada penindakan,” ujarnya.

Menurutnya, ada puluhan galian C yang akan didata pekan ini. Terkait tindakan yang akan diambil, pihaknya menunggu keputusan dari Dinas Pertambangan Provinsi dan Gubernur Kalteng.

”Kami hanya melakukan pendataan dan menyerahkannya. Jika nanti ada perintah lain dari Bupati Kotim, kami siap bergerak. Jumlah belum bisa dibebeberkan sampai pendataan selesai. Tetapi, yang jelas puluhan galian C. Langkah selanjutnya tergantung provinsi,” jelasnya.

Rihek menuturkan, pendataan tersebut berjalan aman dan lancar, meski sempat ada upaya menghalangi tim memasuki lokasi dengan menaruh beberapa batang pohon di tengah jalan. Pendataan akan kembali berlanjut. Termasuk mencatat luasan kawasan galian C di Kotim, serta mencari tahu pemilik lahan.

”Selain itu, memeriksa kembali status lokasi galian C , apakah masuk kawasan hutan produksi, atau lainnya. Baru dilanjutkan pengecekan izin. Penindakan terhadap pertambangan ilegal kemungkinan ada, tetapi nanti dilihat dari kemauan pengelola, mau tidak mengikuti aturan,” tegasnya. (mir/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers