SAMPIT-Wakil Ketua DPRD Kotim Parimus mengatakan, legalitas usaha para pekerja tambang baik itu emas, pasir besi dan galian C harus fasilitasi, yakni dengan cara penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Menurutnya cara ini akan memberikan kesempatan dan jaminan bekerja bagi kalangan penambang rakyat.
”Karena persoalan illegal Minning ini banyak yang menjerat warga kita, untuk itu kami mendorong agar ke depan harus ada spot untuk WPR. Dengan adanya itu, diharapkan warga bisa berusaha dengan lebih aman,”ujarnya.
Selain itu Parimus mengapresiasi adanya sikap Pemkab Kotim yang sudah membangun dan menjadikan sebuah lokasi untuk wilayah pertambangan rakyat. Hal ini lanjutnya, untuk memberikan ketenangan bagi warga yang berusaha di sektor itu. Dirinya menilai, selama ini pekerja tambang tersebut terus dihantui rasa ketakutan akan berhadapan dengan hukum, sehingga WPR merupakan solusi dari persoalan penambangan illegal saat ini.
”Kita jangan hanya memperhatikan para penambang modal besar, justru WPR ini salah satunya untuk menghidupi masyarakat juga,”tegas Parimus.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan ditetapkannya WPR, akan menjadikan warga tidak was-was dalam melakukan kegiatan penambangan. Dan menurut Politikus Demokrat ini, dengan adanya WPR maka persoalan illegal minning tidak mengorbankan masyarakat yang hanya mencari makan saja.
”Banyak penambang yang tertangkap karena memang secara aturan mereka tidak diperhatikan. Karena itu dengan terbukanya mata pemerintah ini diharapkan jadi angin segar di masyarakat kecil,”pungkas Parimus.
Ditambahkannya, untuk lahan WPR, apabila perseorangan yang mengajukan maka ia mendapat jatah hanya 1 hektar. Namun apabila berkelompok, mala akan diberikan maksimal 5 hektar perkelompoknya. Dengan ditetapkannya WPR ini, Parimus berharap kehidupan serta kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dari sebelumnya.(ang/gus)