SAMPIT- Pemkab Kotim melalui dinas terkait didorong agar memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi, agar benar-benar sampai ke tangan petani yang membutuhkannya. Anggota Komisi II DPRD Kotim Abdul Kadir mensinyalir, tidak menutup kemungkinan pupuk bersubsidi bagi para petani ini sangat rawan diselewengkan.
"Selama ini saya tidak ada melihat distributor dan pengecer pupuk subsidi yang memasang papan nama serta mencantumkan harga. Hal ini sebagai bukti lemahnya pengawasan distribusi pupuk subsidi di Kotawaringin Timur," ungkapnya.
Abdul Kadir menegaskan, perlu adanya pengawasan yang ketat agar barang yang disubsidi menggunakan uang negara tersebut tidak diselewengkan. Selain pengawasan secara ketat, menurutnya sistem pendistribusian pupuk subsidi di Kotawaringin Timur juga perlu dibenahi agar pupuk tersebut benar-benar sampai ke petani yang membutuhkan.
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M.DAG/PER/6/2011 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk pertanian, bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau petani di sektor pertanian.
Ada pun jenis pupuk yang disubsidi oleh pemerintah meliputi pupuk urea, pupuk SP 36, pupuk ZA, pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya. Selain itu tegas Kadir, Distributor juga wajib memasang papan nama dengan ukuran 1 x 1,5 meter sebagai distributor pupuk yang ditunjuk resmi oleh produsen di wilayah tanggung jawabnya.
Politikus Golkar Kotim ini menambahkan, dalam ketentuannya distributor juga melakukan pembinaan, pengawasan, dan penilaian terhadap kinerja pengecer dalam melaksanakan penjualan pupuk bersubsidi kepada Petani.
”Dari APBN sudah ada dianggarkan untuk pupuk, dan kita tidak mau ini hilang dan tidak tepat sasaran. Rakyat yang mestinya menikmati subsidi ini, “tandas Abdul Kadir. (ang/gus)