SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 05 Mei 2017 10:59
Siap-Siap!!! Penjaringan Perangkat Desa segera Digelar
KOORDINASI: Rapat antarparatur di Kobar beberapa waktu lalu.(DOK. RADAR PANGKALAN BUN)

KOTAWARINGIN LAMA – Sempat tidak ada kejelasan tentang perangkat desa yang telah berakhir masa tugasnya, kini mulai ada titik terang dari Pemkab Kobar untuk melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat desa tahun 2017. 

Camat Kotawaringin Lama Yudhi Hudaya melalui Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Kolam Gusti Burhani menjelaskan,  pada tahun ini akan ada pengisian kekosongan perangkat desa namun sampai saat ini belum ada jadwal kapan pelaksanaannya. 

Menurutnya, Bupati Kobar telah mengintruksikan Kepala Desa (Kades) untuk persiapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, yang berpedoman pada Peraturan Daerah Kotawaringin Barat nomor 4 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 

Selanjutnya kata Burhani, bagi desa yang perangkat desanya masih belum habis masa jabatannya, bisa menempatkan kembali perangkat desa tersebut sesuai dengan peraturan desa (Perdes) tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (STOK) Pemdes yang telah disusun.Sedangkan jabatan yang masih kosong dapat di isi dengan pelaksana tugas dari unsur yang sama. 

”Bagi perangkat desa yang telah berakhir masa jabatannya dapat diperpanjang dengan ketentuan masa jabatannya berlaku sampai dengan terisi perangkat desa defenitif hasil dari penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa,” jelasnya, Kamis (4/5) kemarin. 

Kemudian dilanjutkan Burhani, dalam proses perekrutan aparat desa ini ada sejumlah tahapan, yakni mulai dari pembentukan tim seleksi yang ada di tingkat desa dan kecamatan. Pengumuman formasi perangkat desa yang kosong, kemudian penerimaan persyaratan serta kelengkapan calon dan selanjutnya penelitian kelengkapannya oleh tim. 

”Kades atau tim melaksanakan tahapan penyaringan calon perangkat desa yang lulus seleksi administrasi meliputi seleksi wawancara dan ujian tertulis. Dan  materi ujian tertulis disiapkan oleh tim kabupaten yang ditetapkan Bupati Kobar,” terangnya. 

Ditegaskan Burhani, untuk menjaga kerahasian soal dan jawaban ujian tertulis, pelaksanaan ujian tertulis dilaksanakan serentak di kecamatan, sedangkan tes wawancara dilaksanakan di masing-masing desa yang melaksanakan penerimaan perangkat desa.          

”Di Kecamatan Kotawaringi Lama ada sejumlah desa yang perangkat desanya mengundurkan diri dan habis masa jabatannya. Persoalan ini telah teratasi dengan adanya edaran bupati untuk memperpanjang masa jabatan dan mengangkat pelaksana tugas,”pungkasnya.(gst/gus)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers