SAMPIT – Pengusaha galian C di Kabupaten Kotawatingin Timur (Kotim) meminta keadilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) agar memberikan izin beroperasi. Pasalnya, sudah satu minggu mereka menanti janji, namun tak juga ada kabar.
Simon, pengelola galian C di Jalan Jendral Sudirman kilometer 70 mengaku sudah berupaya mengajukan izin, namun tak juga ada kejelasan.
”Kami jual pasir untuk keperluan masyarakat di Kotim juga. Ada niat baik saya mengikuti aturan. Melewati Pemkab Kotim saya ajukan izin beroperasi. Janjinya kemarin satu minggu, tetapi sampai sekarang belum ada kabar,” ujar Simon, Jumat (5/4).
Menurut Simon, sudah sebulan ini galian C miliknya tak lagi beroperasi. Namun, dia masih enggan menceritakan ada yang mengeruk dan menjual pasir walaupun dilarang.
”Kemungkinan ada, tetapi saya tidak tahu di mana dan siapa dan yang mengasih izin, saya tidak tahu. Saya tidak memantau, jadi belum tahu yang mana (galian C) yang buka,” tuturnya.
Simon menambahkan, aksi protes dari pengelola dan sopir truk lantaran galian C dilarang beroperasi sudah dilakukan. Namun, tak kunjung ada kabar baik yang mereka dengar. ”Harapan kami, bagaimana pemerintah secepatnya mencarikan solusi. Kami minta dispensasi,” tegasnya.
Dari berbagai informasi yang dihimpun Radar Sampit, banyaknya keluhan dari sopir truk dan pengelola, ada galian C yang tetap beroperasi tanpa penindakan dari aparat terkait.
Bahkan, masih banyak galian C yang belum didata, di antaranya wilaya utara dan selatan di Kotim. Kasatpol PP Kotim Rihel melalui Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Punding menjelaskan, masih ada beberapa yang belum terpantau.
”Wilayah utara Kotim, seperti Kecamatan Parenggean, Mentaya Hulu, Antang Kalang, dan Telaga Antang belum terjamah. Di selatan, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan. Di daerah itu ada galian C,” ujarnya.
Pihaknya hanya akan melakukan pendataan sampai ada perintah baru. ”Kalau ada perintah, kami siap laksanakan,” katanya. (mir/ign)