PANGKALAN BANTENG – Belum sempat merasakan hasil curiannya, Syamsudin alias Azis (22) lebih dulu tertangkap. Maling sepeda motor di Pangkalan Banteng itu harus segera menjalani persidangan.
Sejak Jumat (5/5), berkas perkaranya telah dilengkapi oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng. Warga Desa Bukit Jaya Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau inipun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kobar.
Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Sudarsono mengungkapkan, Syamsudin ditangkap beserta barang bukti motor Mio M3 warna hitam bernopol H 2850 ACW yang merupakan motor milik Supiansyah, guru di sekolah swasta di perkebunan kelapa sawit Desa Sungai Bengkuang.
"Saat ditangkap tersangka tak bisa mengelak karena didapati pula motor hasil curiannya yang belum sempat dijual," katanya, Sabtu (6/5).
Penangkapan itu merupakan kerjasama tim gabungan dari Polres, Polsek Pangkalan Lada, Pangkalan Banteng dan Polres Lamandau. Itu dilakukan karena tersangka diduga kuat merupakan sindikat curanmor antarkabupaten.
"Dia ini sindikat antarkabupaten, rekan Syamsudin juga sudah ditangkap. Proses hukum dikerjakan Polsek Pangkalan Lada," tambahnya.
Sudarsono juga mengungkap bahwa Syamsudin saling terkait dengan Sucipto, salah satu tersangka pencurian dua unit sepeda motor di Pangkalan Lada.
Dalam beraksi, sindikat ini membagi tugas masing-masing sesuai dengan wilayah operasi mereka. Memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan bermotor, pelaku mampu membobol kunci setang motor hanya dalam beberapa menit.
"Pasal yang kita kenakan adalah 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (sla/yit)