SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Senin, 08 Mei 2017 10:45
BPJS Serahkan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja
KLAIM: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Agus Suprihadi menyerahkan klaim jaminan kecelakaan kerja senilai Rp 279 juta kepada Dara Ingkar Wulan, istri almarhum Januar Siregar, karyawan PT Selonok Ladang Mas yang meninggal dalam kecelakaan kerja.( IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan klaim jaminan kecelakaan kerja salah satu karyawan PT Salonok Ladang Mas, Januar Siregar, yang meninggal ketika mengganti ban mobil yang pecah di pinggir Jalan Jendral Sudirman km 140, Kelurahan Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau Seruyan.

Kecelakaan tersebut bermula saat Januar menerima informasi bahwa truk angkut pupuk PT Salonok Ladang Masyang dikendarai Ahmad Husein mengalami pecah ban di Jalan Jendral Sudirman km 140. Semasa hidupnya, almarhum merupakan tulang punggung keluarga.

Almarhum meninggalkan 1 orang istri dan 1 orang anak, sehingga beban keluarga yang ditinggalkan semakin bertambah. Sebagai bentuk komitmen dan layanan yang terus ditingkatkan, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan hak peserta kepada ahli waris yang ditinggalkan.

Klaim santunan Jaminan Kecelakaan Kerja disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Agus Suprihadi kepada istri almarhum Januar Siregar. Total hak yang disampaikan kepada perusahaan dan ahli waris sebesar Rp 279.896.650.

Rincian santunan, yakni santunan meninggal akibat kecelakaan kerja sebesar 269.400.000, jaminan hari tua sebesar Rp 10.092.990, dan jaminan pensiun sebesar Rp. 403.660. Dalam penyampaian klaim, Dara Ingkar Wulan selaku ahli waris mengucapkan banyak terima kasih atas manfaat yang telah diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu sebagai bentuk jaminan atas keselamatan dan perlindungan terhadap tenaga kerja.

”Saya tidak menyangka manfaat yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu menyambung kehidupan keluarga kami,” katanya.

Sementara itu, Agus Suprihadi mengatakan, peningkatan manfaat bukan hanya batasan plafon biaya pengobatan dan perawatan. Namun, BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai program Return To Work (RTW). BPJS Ketengakerjaan akan memberikan pendampingan dan pelatihan kerja agar peserta yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dapat bekerja kembali. (adv)

 

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers