SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 11 Mei 2017 15:44
KAPOKKKK ENGGGAKK!!! Perampok Sadis Lintas Provinsi Dibekuk

Bawa Kabur Rp 65 Juta, Todong Korban Pakai Pisau

DIBEKUK: Petugas gabungan saat memperlihatkan hasil tangkapan pelaku perampokan.(IST/RADAR PALANGKA)

KUALA KAPUAS – Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil dibekuk tim gabungan, Selasa (9/5). Mereka Abdul Aziz (40) warga Desa Pingaran Hulu, Kecamatan Astambul, Banjarmasin, Muliadi alias Adi Bombom (30) warga Desa Baruh Tabing, Kecamatan Banjang, Hulu Sungai Utara dan Basrani alis Ibas (40) warga Desa Sei Karias, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Dikonfirmasi prestasi itu, Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang membenarkan penangkapan itu tetapi masih dalam pengembangan. Karena satu pelaku masih burun dan dalam pengejaran.

"Benar, satu pelaku lagi kita kejar untuk diringkus. Tiga pelaku sudah dibekuk dan ditahan," tegasnya, Rabu (10/5).

Dijelaskannya, mereka dibekuk ditiga lokasi berbeda dan ketiganya dikenal sebagai perampok lintas provinsi. Penangkapan mereka dilakukan tim gabungan dari Unit Intelmob Satbrimob Polda Kalteng, Resmob Polda Kalteng, Resmob Polres Kapuas, Unit Reskrim Polsek Mentangai, yang di back up oleh Resmob Polda Kalsel, Intelmob Satbrimob Polda Kalsel, unit Jatanras Polres Banjar dan Unit Jatanras Polres Banjarbaru.

Informasi dihimpun Abdul Aziz (40) ditangkap di Kuala Kapuas. Muliadi alias Adi Bombom (30) dibekuk di Jalan Perintis Kemerdaan, Hulu Sungai Tengah.Basrani alis Ibas (40) ditangkap di Desa Pingaran Hulu, Banjarmasin.

Mereka ditangkap atas sangkaan melalukan perampokkan, Jumat (7/4) di Toko 3 Putera Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Kala itu mereka masuk ke dalam dengan cara mencongkel papan penutup toko. Membuka kunci pintu toko. Saat di dalam langsung menodong dan mengancam korban Norsiah dan Budian Nor.

Karena ketakutan, korban tak melawan dan disuruh tiarap. Sambil diancam dibunuh dan diminta menyerahkan uang serta memukul saksi. Lalu para pelaku menggeledah dan mendobrak kamar terlapor menggeledah dan mendobrak serta menodong korban dengan pisau.

Korban disuruh menunjukan tempat uang dan menunjuk tas yang berisi uang sebesar Rp Rp 65 juta. Uang itu diletakan di dalam kardus tempat pakaian, kemudian 2 (dua) pelaku kembali memaksa korban menyerahkan uang lainnya.

Kemudian dijawab korban tidak ada, tak lama korban berteriak minta tolong dan salah satu terlapor mendorong korban hingga jatuh. Hitungan detik elapor keluar toko membawa tas berisi uang milik korban, kemudian melarikan diri dengan menggunakan mobil Toyota Agya warna Silver DA 7471 AW.

Namun mobil para terlapor menabrak pagar pembatas jalan yang berjarak kurang lebih 300 meter dari TKP, kemudian para terlapor melarikan diri. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 65 juta.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Mantangai. Sampai akhirnya dilakukan penyidikan dan pengembangam hingga meringkus pelaku dan kini sudah berada dalam sel tahana Polres Kapuas.(daq/vin)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers