SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) HM Taufiq Mukti menyesalkan pengelola tempat hiburan malam (THM) yang memperbolehkan anak di bawah umur dan pelajar masuk ke lokasi itu. Pemkab akan melakukan evaluasi dan segera memberikan teguran kepada pengelola THM tersebut. Apabila masih terulang, izin THM bisa dicabut.
Dalam razia THM yang dilakukan Detasemen B Pelopor Sampit Satbrimob Polda Kalteng, sebanyak 69 orang terjaring. Di antara pengunjung itu, ada pelajar dan anak di bawah umur. Mereka terjaring di salah satu THM di Kota Sampit.
”Saya sangat setuju aparat melakukan razia jelang bulan suci Ramadan. Namun, saya sangat menyayangkan pengelola THM yang memperbolehkan pelajar masuk THM,” kata Taufiq, Jumat (12/5).
Taufiq menuturkan, pihaknya bakal melakukan evaluasi terkait THM di Sampit, termasuk THM yang menerima pelajar dan anak di bawah umur. ”Kita akan kasih teguran. Apabila ke depan masih didapati hal demikian, kita berikan sanksi yang lebih keras sampai pencabutan izin,” tegasnya.
Taufiq menuturkan, THM seharusnya juga melakukan pengawasan agar yang masuk memiliki identitas dan usianya mencukupi. Memperbolehkan pelajar dan anak di bawah umur masuk ke THM dinilai tidak mendidik dan menjerumuskan.
”Jangan terkesan mencari untungnya saja. Mari pikirkan agar generasi muda kita tidak terjerumus ke hal negatif,” ujarnya.
Pernyataan keras juga disampaikan akademisi Ali Kesuma. Menurutnya, THM yang memperbolehkan pelajar dan anak di bawah umur masuk merupakan pelanggaran. Pemkab harus cepat bertindak untuk memberikan peringatan keras.
”Saat razia terjaring pelajar dan anak di bawah umur ini sudah jelas pelanggaran dari pengelola THM. Pemerintah harus mengambil sikap dalam masalah ini,” kata Ali.
Ali menambahkan, peran orangtua dalam mengawasi anak juga diperlukan. ”Apabila malam hari belum pulang, agar terus dipantau. Orangtua juga tidak boleh menyerahkan sepenuhnya kepada sekolah dalam mendidik anak, karena saat pulang sekolah peran orangtua yang diutamakan,” tandasnya. (rin/ign)