SAMPIT – Kantor Imigrasi Kelas II Sampit mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Turki. Warga asing itu dinilai telah melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) Keimigrasian. Deportasi dilakukan 11 Mei lalu.
”Awalnya kami menerima informasi dari warga mengenai adanya WNA yang bekerja di daerah Katingan. Lalu tim kami mengecek ke lokasi, ternyata benar ada dua orang WNA di sana,” kata Djoko Surono, Kepala kantor Imigrasi Kelas II Sampit, Jumat (12/5).
Djoko menuturkan, pada 26 April lalu, timnya turun ke Desa Tewang Karangan, Kecamatan Pulau Malan, Katingan. Dua WNA tersebut kemudian diminta datang ke kantor Imigrasi Kelas II Sampit pada 28 April bersama penanggung jawabnya. Akan tetapi, mereka mangkir sehingga pihaknya membuat surat panggilan kedua agar hadir pada 2 Mei, disertai peringatan tegas agar yang bersangkutan mengikuti instruksi tersebut.
”Pada 2 Mei itu mereka datang dan dilakukan pemeriksaan terkait surat izin mereka untuk bekerja di wilayah ini. Dari pemeriksaan tersebut, kedua WNA itu diketahui telah melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 Ayat 1, tentang Keimigrasian,” ujarnya.
Djoko menjelaskan, sebenarnya dua WNA tersebut masuk ke Indonesia secara legal. Mereka memiliki surat izin. Akan tetapi, surat izin tersebut tidak sesuai peruntukannya. Untuk menjadi tenaga kerja asing (TKA), minimal harus memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sesuai daerah yang dituju.
Dua WNA tersebut, lanjutnya, memiliki KITAS keluaran Jakarta Selatan dan tidak disertai lokasi kerjanya dan seorang lagi hanya Visa On Arrival (VOA). Karena pelanggaran tersebut, selain dideportasi, mereka dicekal masuk ke daerah ini minimal 6 bulan ke depan.
”Belajar dari kasus ini, kami mengimbau seluruh perusahaan pengguna TKA agar sebelum merekrut TKA, senantiasa berkoordinasi dan berkonsultasi dulu dengan kami dan instansi terkait lainnya. Kami tidak melarang untuk mempekerjakan TKA, tapi tetap harus melalui prosedur yang berlaku,” tandas Djoko. (vit/ign)