SAMPIT – Tak ada ampun bagi pemabuk di tempat umum di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. DPRD Kotim bersama Pemkab Kotim bakal menerapkan revisi peraturan daerah (perda) tentang minumum beralkohol. Salah satu pasal yang bikin ngeri adalah sanksi denda Rp 25 juta hingga kurungan penjara minimal 3 bulan bagi pemabuk di tempat umum.
“Berani minum di tempat umum dan tempat yang dilarang perda maka akan kena sanksi. Tidak ada tawar menawar jika perda itu sudah diterapkan,” ungkap anggota DPRD Kotim Dadang H. Syamsu.
Perda ini rencananya akan diterapkan tahun ini juga. Kata Dadang, sejak diundangkan, secara otomatis perda itu mengikat kepada semua pihak yang tinggal di wilayah administrasi pemerintahan kabupaten Kotawaringin Timur.
”Perda itu mencantumkan dimana saja yang boleh ada minol dan kapan itu bisa ada beredar minol. Kalau diluar itu pasti dikenakan sanksi sesuai yang tertuang dalam perda itu nantinya,” kata Dadang Syamsu.
Dadang mengatakan saat ini perda itu tengah dikaji oleh pemerintah provinsi Kalteng dalam hal ini melalui Biro Hukum. Pengevaluasian oleh pemprov itu sangat penting mengingat agar tidak ada yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi ketika penerapan perda tersebut.”Sesuai dengan apa yang dijadwalkan oleh Banmus itu sekitar tanggal 30 nanti sudah disahkan bersama antara DPRD dan Bupati Kotim,” katanya.
Menurut Dadang, kenapa sejauh ini Badan Legislatif DPRD Kotim masih mensosialisasikan perda tersebut. Tujuannya saat diterapkan nantinya tidak ada lagi pihak yang tidak yang mengetahuinya. Sehingga sejak perda itu disahkan dan dimasukan dalam lembaran daerah maka langsung diterapkan kepada siapapun.
“Termasuk juga kepada pengelola cafe yang ada. Apabila tidak berizin menjual minuman beralkohol sekalipun kandungan alkholnya cuma 1 persen maka tetap diberikan sanksi. Baik penjual dan peminumnya kena sanksi semua nanti,” tegasnya. (ang/ton)