SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Senin, 22 Mei 2017 15:20
Mabuk di Tempat Umum, Siap-Siap Saja Dihukum Ini
HASIL RAZIA: Revisi Perda Miras yang dilakukan DPRD bersama Pemkab Kotim memberikan banyak sanksi kepada pelanggar. Mulai dari denda berupa uang hingga kurungan penjara.(DOK/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Tak ada ampun bagi pemabuk di tempat umum di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. DPRD Kotim bersama Pemkab Kotim bakal menerapkan revisi peraturan daerah (perda) tentang minumum beralkohol. Salah satu pasal yang bikin ngeri adalah sanksi denda Rp 25 juta hingga kurungan penjara minimal 3 bulan bagi pemabuk di tempat umum.

“Berani minum di tempat umum dan tempat yang dilarang perda maka akan kena sanksi. Tidak ada tawar menawar jika perda itu sudah diterapkan,” ungkap anggota DPRD Kotim Dadang H. Syamsu.

Perda ini rencananya akan diterapkan tahun ini juga. Kata Dadang, sejak diundangkan, secara otomatis perda itu mengikat kepada semua pihak yang tinggal di wilayah administrasi pemerintahan kabupaten Kotawaringin Timur.

”Perda itu  mencantumkan dimana saja yang boleh ada minol dan kapan itu bisa ada  beredar minol. Kalau diluar itu pasti dikenakan sanksi sesuai  yang tertuang dalam perda itu nantinya,” kata Dadang Syamsu.

Dadang  mengatakan saat ini perda itu tengah dikaji oleh pemerintah provinsi Kalteng dalam hal ini melalui Biro Hukum. Pengevaluasian oleh pemprov itu sangat penting mengingat agar tidak ada yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi ketika penerapan perda tersebut.”Sesuai dengan apa yang dijadwalkan oleh Banmus itu sekitar tanggal 30 nanti sudah disahkan bersama antara DPRD dan Bupati Kotim,” katanya.

Menurut Dadang, kenapa sejauh ini Badan Legislatif DPRD Kotim masih mensosialisasikan perda tersebut. Tujuannya saat diterapkan nantinya tidak ada lagi pihak yang tidak  yang mengetahuinya. Sehingga sejak perda itu disahkan dan dimasukan dalam lembaran daerah maka langsung diterapkan kepada siapapun.

“Termasuk juga kepada pengelola cafe yang ada. Apabila tidak berizin  menjual minuman beralkohol sekalipun  kandungan alkholnya  cuma 1 persen maka tetap diberikan sanksi. Baik penjual dan peminumnya kena sanksi semua nanti,” tegasnya. (ang/ton)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers