SAMPIT – Operasional tempat hiburan malam di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) selama Ramadan nanti bakal berhenti total. Pasalnya, Pemkab Kotim sepakat THM ditutup selama bulan puasa. Jika dilanggar, izin THM bakal dicabut.
”Kami dari pemkab sepakat menutup THM di Kotim. Ini untuk saling menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah,” kata Bupati Kotim Supian Hadi, Selasa (23/5).
Supian menegaskan, tak ada alasan bagi THM, seperti diskotik, pub, karaoke, lokalisasi, buka saat Ramadan. Apabila tetap bersikeras dan mengabaikan kebijakan pemkab, akan diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.
”Kami juga bakal melakukan koordinasi dengan polres dan aparat terkait. Satpol PP juga kami turunkan untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.
Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar juga mendukung penuh kebijakan tersebut. Pihaknya menunggu edaran dari pemkab terkait penutupan THM.
”Kami masih menunggu edaran terkait penutupan THM dan tempat makan. Kalau pemkab menyatakan tutup, kami juga bakal melakukan pengawasan agar tutup selama bulan suci Ramadan,” tegasnya.
Muchtar menuturkan, pengusaha THM harus sadar dan menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. Pengusaha diharapkan tak hanya mengejar keuntungan semata. ”Di sini harus saling toleransi. Kita ciptakan Kotim yang aman dan nyaman saat Ramadan sebagai bulan yang penuh berkah,” ujarnya.
Kasatpol PP Kotim Rihel mengatakan, sejauh ini belum ada surat edaran mengenai penutupan THM selama Ramadan. ”Kami juga menunggu edaran terkait THM. Kalau ada edaran tutup, akan kita jadikan dasar untuk melakukan pengawasan dan turun langsung ke lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, sudah seharusnya THM tutup tanpa terkecuali saat Ramadan, termasuk tempat karaoke. ”Hal ini supaya tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat,” tandasnya. (rin/ign)