SAMPIT – Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli tak ingin disalahkan mengenai rencana penggunaan dana desa untuk membayar tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) pegawai negeri sipil (PNS). Jhon menyebut rencana yang memicu polemik itu, melalui persetujuan Supian Hadi saat menjabat Bupati Kotim.
Menurut Jhon, hal ini dibuktikan dengan surat resmi yang diterimanya perihal permohonan untuk menggeser anggaran dana desa tersebut. ”Saya luruskan, jika yang meminta menggeser anggaran itu saudara bupati secara langsung. Surat resminya ada dengan saya. Jadi, kalau pernyataannya yang menyalahkan lembaga DPRD, itu sangat tidak benar sama sekali,” tegas Jhon usai menghadiri seminar Kajian Ilmiah Pemekaran Kotawaringin Utara, Rabu (28/10).
Jhon mengaku menerima informasi, bahwa dalam persoalan tidak terbayarnya TPP PNS di Kotim, bola panas seolah dilempar ke DPRD. Menurutnya, kepala desa keberatan dana itu digunakan untuk kalangan PNS.
Bahkan, lanjut Jhon, pernyataan yang seolah menyudutkan DPRD itu, diungkapkan Supian saat masih Bupati pada agenda Mamapas Lewu dan Mampakanan Sahur akhir pekan lalu. ”Untung saya tidak hadir saat itu. Kalau saya hadir, saya jawab pernyataan bupati yang menyalahkan kami DPRD,” kata Politikus PDI Perjuangan ini.
Jhon menegaskan, pihaknya tak semuda itu menyetujui penggunaan dana desa untuk keperluan pembayaran TPP. ”Makanya saya jawab saat itu, perlu dirapatkan dulu di lembaga dan dikaji dari sisi aturannya,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah mengenai polemik dana desa, Kepala BPMPD Kotim Redy Setiawan ketika ditanya sikap pemerintahan desa, tak merespons. Pesan yang dikirimkan, meski sudah dibaca, tak dijawab sampai berita ini naik cetak.
Seperti diberitakan, Pemkab Kotim berniat menggunakan anggaran dana desa untuk membayar tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) yang tak dianggarkan dalam APBD Kotim 2015. Hal ini dikarenakan dana desa masih banyak tersisa, yakni yang terserap hanya sekitar 60 persen dari Rp 130 miliar.
Rencana itu menuai polemik dan ditentang keras. Para pegiat anti korupsi di Kotim menilai, langkah pemkab bisa menimbulkan masalah hukum bagi eksekutif dan legislatif jika mengalihkan porsi anggaran desa untuk membayar tunjangan PNS. Perencanaan anggaran pemkab dinilai sangat buruk.
Koordinator Forum Bersama (Forbes) Kotim Audy Valent mengatakan, rencana penggunaan dana desa memperlihatkan ada ketidakberesan dalam perencanaan pembangunan di Kotim. ”Kalau perencanaan matang, tidak mungkin tidak teranggarkan. Kalau dilihat di sini, ada sesuatu yang tidak beres. Kok bisa anggaran tidak dianggarkan untuk PNS dalam APBD murni,” kata Audy, pekan lalu. (ang/ign)