SAMPIT - Muhammad Dansiyansyah diringkus oleh anggota Reserse Mobil (Resmob) Polres Kotim di kediamannya di Palangka Raya baru-baru ini.
Manajer pemasaran perumahan di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 6 Sampit ini nekat menggelapkan uang pimpinannya.
Kasus tengah ditangani oleh Unit I Satreskrim Polres Kotim. "Pelaku sudah kita tahan dan diamankan di Palangka Raya pada Senin (26/10) tadi," kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP M Ali Akbar saat dikonfirmasi koran ini, Rabu (28/10).
Dansiyansyah sendiri dilaporkan oleh Anggoro sepekan yang lalu setelah uang korban dinikmati pelaku.
Kejadian bermula pada Maret 2014, saat korban meminta tersangka untuk memecah sertifikat tanah lokasi pembangunan proyek perumahan yang akan mereka kelola.
Korban yang merupakan warga asal Kalimantan Selatan itu menyerahkan uang sebesar Rp 65 juta dan sebuah sertifikat kepada tersangka.
Ditunggu-tunggu, selama satu tahun lebih ternyata sertifikaat tidak juga dipecahkan, bahkan saat ditanya selalu banyak alasan. Tidak hanya itu, ketika diminta untuk mengembalikan uang, tersangka tidak mau.
Korban akhirnya melapor ke polisi. Mengetahui dirinya dilaporkan, tersangka lantas meninggalkan Sampit bersembunyi dikediamannya di Palangka Raya.
Saat diringkus, dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti satu buah sertifikat atas nama Anggoro.
Dari pengakuan tersangka uang Rp 65 juta milik korban sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan. Tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.(co/fm)