SAMPIT-Ketua Komisi II DPRD Kotim Rudianur meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Kotim agar mengawasi ketat terhadap peredaran kembang api, terutama petasan di bulan Ramadan ini. Ditegaskannya, jangan sampai bulan suci ini dinodai dengan adanya insiden akibat permainan petasan.
”Peredaran penjualan petasan di pasar harus dikawal, agar jangan sampai di bulan Ramadan ini ada kabar tidak enak, terutama akibat insiden permainan petasan. Nah, makanya petasan itu perlu dikendalikan penjualannya, hingga diawasai daya ledaknya agar tidak berbabahaya,” imbuhnya kepada Radar Sampit, kemarin.
Menurut Rudi, petasan tergolong barang berbahaya dan dapat memicu gangguan keamanan, apabila penggunaannya tidak hati-hati. Maka dari itu tegasnya, jika tidak diawasi maka a potensi membahayakan bisa sangat besar. selain itu lanjutnya, peredaran petasan perlu pantauan dan penyelidikan mendalam soal agar tidak mudah disalahgunakan.
”Kita tidak ingin petasan itu menganggu orang yang sedang salat Tarawih, karena banyak anak-anak main-main petasan. Bahkan yang paling parah, sering main petasan di jalanan dan bisa membuat orang lain celaka, “papar Politikus Golkar Kotim ini.
Selain itu dirinya juga meminta agar pedagang petasan yang ada di Kotim ini didata untuk mempermudah pengawasan baik dari Pemkab Kotim, termasuk juga dari aparat kepolisian. “Ya mesti didata karena itukan bahan peledak. Dan harus berizin jual petasan, tidak bisa serta merta begitu saja,”tambah Rudi.
Ditambahkannya, berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1921 tentang bahan peledak, maka apabila produsen atau pun pembuat petasan tidak berizin maka bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
”Kita tidak melarang, tapi harus berizin dan ada jenis tertentu yang dikasih izin untuk menggunakannya, “tandas Rudianur. (ang/gus)