SAMPIT – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim, Dadang H. Syamsu mengapresiasi perkebunan kelapa sawit yang sudah melaksanakan peraturan daerah (perda) terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Dalam perda nomor 3 tahun 2016 tersebut, perusahaan besar swasta (PBS) diwajibkan merekrut tenaga kerja lokal dengan target minimal 50 persen di 2020 mendatang.
“Saat ini tengah melakukan sosialisasi ke sejumlah PBS di daerah utara Kotim. Kami tidak menyangka ternyata data yang disampaikan ke kami saat itu ada yang sudah mencapai 70 persen realisasi tenaga kerja lokal,” kata Dadang H Syamsu kepada Radar Sampit, kemarin.
Dadang mengungkapkan bahwa perda itu artinya dilaksanakan secara serius. Sehingga tidak sia-sia bagi pemerintah sudah menggodok perda, hingga tuntas meski dengan biaya yang cukup banyak.
”Di sini kami melihat sudah ada kesabaran dari perusahaan untuk melaksanakan. Kedepannya kita jadikan perusahaan sebagai pilot project, artinya perkebunan lain bisa mencontoh. Mustahil mereka bisa melaksanakan, PBS lain tidak bisa,” kata Dandang.
Saat ini, Baleg DPRD Kotim, tengah melakukan sosialisasi dibeberpa titik. Dalam kurun dua hari ini mereka mengharapkan bisa maksimal. Sehingga dengan demikian semngat dari pengentasan pengangguran lokal itu bisa terpenuhi. Dia mengharapkan kedepannya di Kotim ini harus sekecil mungkin angka pengangguran.
“Kami terus mengajak pemkab dan pihak ketiga untuk bersinergi menekan soal pengangguran. Saat ini kalau jadi pengangguran itu saya rasa tidak etis , pekerjaan tinggal dipilih sesuai kemampuan dan kompetensi masing-masing,” katanya.
Meski begitu, Dadang masih belum merilis sejauh mana resaliasi dari semua PBS di Kotim dalam penerapan perda pemberdayaan tenaga kerja lokal itu. (ang/fm)