SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 07 Juni 2017 12:19
Nakal sih...Bisnis Bola Sodok di Kawasan Ini Ditutup Paksa

Disbudpar Siapkan Tim Cabut Izin THM Nakal

TUTUP PAKSA: Petugas Satpol PP Kotim menutup paksa tempat biliar yang tetap nekad buka saat Ramadan, Senin (5/6) malam.(AMIRUDIN/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim menutup paksa bisnis bola sodok alias biliar di Jalan HM Arsyad, Senin (5/6) malam. Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan minuman keras yang seharusnya dilarang diperjualbelikan.

Puluhan petugas yang tiba di lokasi, langsung meminta pengelola agar menutup usahanya sementara waktu selama Ramadan. Hal tersebut telah diatur dalam Perda Kotim Nomor 12 Tahun 2013 tentang Keparawisataan.

Yeni, penggelola bisnis tersebut mengaku siap mengikuti aturan. Namun, pihaknya juga akan mengajukan izin kembali. Sebab, usaha yang dijalaninya bidang olahraga.

”Kita setuju biliar ditutup. Jika nanti ajukan rekomendasi kepada POBSI (Persatuan Olahraga Seluruh Indonesia) dan KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia), baru bisa diizinkan,” ungkap Yeni, Senin (4/6).

Terkait miras yang ditemukan petugas sebanyak 50 kardus, serta puluhan botol minuman beralkohol lainnya, Yeni mengaku baru mengetahui adanya larangan menjual miras tersebut. ”Untuk miras kami baru tahu larangannya dan tadi pagi sudah menerima (surat dari Satpol PP),” jelasnya.

Kepala Satpol PP Kotim Rihel mengatakan, pihaknya tetap mengacu surat edaran bupati, bahwa tempat hiburan, termasuk biliar dilarang buka saat Ramadan. Sebelum meminta penggelola menutup tempat tersebut dan surat sudah disampaikan, tetap saja buka.

”Edaran kita sampaikan pagi, makanya kita pantau sore hari (Senin, Red). Ternyata buka dan segera kami tindak. Ada salah komunikasi dengan pengelola. Surat diterima pembantunya dan baru disampaikan malam. Tetapi, kami tetap tidak bisa membiarkan, karena larangan sudah jelas dalam perda,” tegas Rihel.

Rihel mempersilakan pengelola mengajukan izin kepada POBSI dan KONI, jika usaha yang mereka jalankan merupakan tempat olahraga. Apabila izinnya jelas, pihaknya tidak akan melarang.

”Ada disampaikan kepada pengelola, pihaknya bisa buka apabila ada dispensasi dari POBSI dan KONI. Ada pengecualian kalau ini olahraga. Jika tidak dan nanti masih ditemukan membandel, sanksi tegas dengan mencabut izin bisa dilakukan,” katanya.

Terkait miras yang ditemukan, Rihel menuturkan, pihaknya tidak mengamankan barang tersebut lantaran ada izin yang diperlihatkan pihak pengelola. Namun, dia menegaskan, miras tetap dilarang diperjualbelikan. ”Miras ada izin, jadi kita tegur saja. Selama Ramadan sebenarnya memang tidak boleh,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotim Fajrurrahman mengatakan, pihaknya segera membentuk tim untuk menyikapi masih adanya tempat hiburan yang mengabaikan aturan.

”Dengan adanya tim ini, izin bisa dicabut. Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kotim seperti apa perkembangan di lapangan. Tindakan tegas akan tetap diberikan jika memang berani melanggar larangan itu,” terang Fajrur, Selasa (6/6).

Sebagai ketua tim, Fajrur menegaskan, akan menjalankan tugas bersama tim gabungan akan segera bekerja. Petugas yang dapat menyegel adalah Satpol PP, sekaligus mengawasi tempat hiburan yang tetap membandel.

”Setelah ada teguran dan penindakan agar tempat mana saja yang dilarang buka saat Ramadan dan tetap menentang larangan itu, sudah tidak ada alasan lagi untuk mencabut izinnya,” katanya. (mir/rm-82/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers