SAMPIT – Demi menciptakan kawasan Kota Sampit yang nyaman bagi publik, Pemkab setempat segera menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai kawasan tanpa rokok (KTR). Pihak Satpol PP yang nantinya bakal mengawasi berjalannya Perda ini, sudah mempersiapkan diri untuk terlibat dalam pembahasan regulasi tersebut bersama DPRD Kotim.
”KTR ini perdanya akan dibahas setelah bulan ramadan. Melihat lama waktu pembahasan, dan jika tidak lama, bisa segera diterapkan,” ujar Plt Kepala Satpol PP Kotim, Rihel, baru-baru ini.
Menurutnya, jika sudah ada Perda, maka aturan larangan merokok di kawasan publik akan diterapkan tanpa terkecuali. Meskipun diakuinya, nanti di beberapa kawasan perkantoran atau areal lainnya akan disiapkan ruangan terbuka khusus untuk para perokok.
Ruangan khusus merokok tersebut lanjut Rihel, tentunya berada di areal terbuka dan bukan merupakan ruang tertutup. Sebab menurutnya, apabila berada di ruang tertutup hal itu akan berbahaya bagi kesehatan perokok karena harus menghirup asap rokok sendiri.
”Sementara itu, ada areal tertentu, seperti tempat pendidikan dan kesehatan, tidak boleh merokok sama sekali. Misalnya seperti sekolah dan rumah sakit, meskipun ada tempat yang sepi, merokok tetap sama sekali tidak diperbolehkan,” tegas Rihel.
Dirinya menambahkan, bagi para pelanggar Perda ini, tentunya akan ada sanksi, dan bentunya nanti akan ditentukan dalam pembahasan Perda tersebut bersama DPRD.
”Misalnya untuk pelanggar perorangan, bisa saja minimal akan kena denda sebesar Rp 150 ribu. Tapi kalau lembaga seperti Kantor atau bank ketahuan didapati perokok, dendanya lebih besar. Bisa sampai Rp 1,5 juta,” pungkas Rihel. (sei/gus)