SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan Kotim Suparmadi mengancam akan mencopot jabatan kepala sekolah apabila dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dan masa pengenalan lingkungan sekolah melanggar aturan. Pencopotan jabatan dilakukan apabila pelanggaran tidak dapat ditoleransi.
”Kalau memang sudah melakukan kategori pelanggaran berat, tidak menutup kemungkinan sanksi dari pemerintah hingga kepada pencopotan jabatan kepala sekolahnya,” kata Suparmadi kepada Radar Sampit, pekan lalu.
Suparmadi menuturkan, masa penerimaaan peserta didik baru dikhawatikan akan muncul pungutan. Hal itu jelas dilarang. Pihaknya telah menyebar edaran berupa petunjuk teknis kepada semua sekolah untuk menghindari hal tersebut. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 juga melarang hal itu.
”Kami harapkan tidak ada pungutan. Sekolah hanya diperkenankan mengadakan baju batik, olahraga melalui koperasi sekolah, karena tidak mungkin kita suruh siswa cari sendiri,” ujar Suparmadi.
Menurut Suparmadi, penegasan itu ditujukan terutama ke jenjang pendidikan SD dan SMP. Untuk SMA/SMK merupakan kewenangan Peamprov Kalteng. ”Intinya, kalau ada kebutuhan dana, tidak boleh sifatnya mengikat, harus berupa sumbangan orangtua. Silakan komite sekolah mempelajari apa yang tertuang dalam Permendikbud itu,” ujarnya.
Demikian pula untuk formulir pendaftaran. Suparmadi menegaskan, harus bebas dari pungutan. Sebab, itu sudah ditanggung sepenuhnya melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS). Apabila masih ada sekolah yang berani menarik pungutan, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.
Selain itu, lanjut Suparmadi, pelaksanaan MPLS juga jadi perhatian. Tidak ada istilah pelonco yang dilakukan sekolah. Perpeloncoan tidak hanya dari sisi fisik, tapi juga perpeloncoan mental.
”Sekolah diarahkan untuk memperkuat pemahaman tentang Pancasila dan bela negara. Jadi, tidak ada lagi yang aneh-aneh, apalagi sampai disuruh pasang atibut. Kalau ada, suruh gurunya yang pakai atribut begitu juga,” tegas Suparmadi. (ang/ign)