PANGKALAN BUN - Jajaran TNI Angkatan Udara (AU) Iskandar Pangkalan Bun angkat bicara terkait permasalahan kasus pemukulan yang dilakukan oleh Kadislog TNI AU Iskandar Pangkalan Bun Mayor Kal Faktur Arifin kepada Ketua IMI Kobar Freddy Fiesta (53) dan pembalap grasstrack Gian Carlo Fiesta (18) di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) beberapa waktu lalu.
Kadislog Mayor Kal Faktur Arifin membeberkan, kejadian tersebut berawal saat dia usai berbuka puasa di rumah makan Umaku. Dia mengendarai mobil Jazz warna merah dari Jalan Iskandar Pangkalan Bun menuju Pangkalan TNI AU. Saat di tengah perjalanan tepatnya di Bundaran Pancasila, ada mobil Hilux yang dikendarai oleh Freddy menyelipnya dari kanan, sehingga Faktur mendadak kaget membanting setir ke kiri.
"Pas di bundaran itu pertama kali yang dipotong (selip) itu saya, kalau ini saya kencang pasti saya nabrak, akhirnya saya banting ke kiri. Setelah saya banting ke kiri, ini maksudnya apa orang ini memotong saya, saya kejar. Memang betul yang disampaikan bahwa Pak Freddy benar-benar merasa dihalangi," ujar Faktur di kediaman Danlanud Iskandar Minggu (11/6) malam.
Faktur mengahalangi mobil Freddy selama dalam perjalanan agar Freddy berhenti, lalu menanyakan maksud dan tujuan Freddy memotong jalannya saat di Bundaran Pancasila.
"Saat Freddy berhenti di depan ruko, saya pun berhenti, tujuan saya memang untuk menghentikan itu menanyakan maksud tujuannya memotong saya. Begitu turun beliau tidak minta maaf atas pemotongan itu, malah marah, kemudian adu mulut di situ," tandasnya.
Saat Faktur ingin menanyakan maksud pemotongan tersebut, Gian berusaha merekam percakapan, sehingga Faktur khilaf dan melakukan pemukulan satu kali kepada Gian satu kali dan Freddy satu kali.
"Tidak seperti yang disebutkan sebanyak empat kali. Itu dua kali. Setelah pemukulan kita damai, salaman, pelukan. Sudah selesai masalah itu," tuturnya.
Ternyata permasalahan belum selesai. Freddy melaporkan Faktur ke kepolisian dan POM TNI AU.
Dansatpom TNI AU Lettu POM Hendra Kinantaka menjelaskan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 mengatur bahwa setiap anggota aktif yang melakukan pelanggaran dihukum sesuai hukum militer.
"Saya sudah membuka ke Mas Freddy, kebetulan waktu itu datang laporan kepada saya, saya terima baik-baik. Saat saya diskusi memang di situ ada salah satu keluarganya atas nama Pak Bambang, memang dalam posisi emosi juga masuk ke ruangan saya. Saya belum sempat untuk menanyakan segala hal tapi sudah dijemput paksa oleh keluarganya, jadi belum sempat kami arahkan bagaimana ke depan," jelas Hendra.
Apabila tidak ada penyelesaian dalam hukum pidana memang bisa dikembalikan dalam hukum adat. Memang kasus tersebut terdapat unsur penganiayaan ringan, masuk dalam Pasal 35 ayat 2.
"Makanya kita masukan ke penganiayaan ringan, kita arahkan untuk membuat laporan, kita pun membuka karena ini delik aduan, yang berhak melaporkan si korban dan bisa dicabut laporan itu," terangnya.
Danlanud Iskandar Pangkalan Bun Letkol Pnb Ade Fitra menyampaikan, pihaknya ingin sepenuhnya menempuh jalur mediasi secara kekeluargaan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik korban maupun dari pihak TNI AU.
"Semuanya kita selesaikan secara musyawarah, secara kekeluargaan, yang jelas itu, kita sangat menyesali kejadian itu," ucap Ade, yang baru saja menggantikan Letkol Pnb Ucok E. Hutadjulu sebagai sebagai Danlanud Iskandar.
Ade mengatakan, Faktur sudah diproses secara hukum militer dan diberikan sanksi disiplin. "Kami mohon kebijaksanaannya dari pihak korban jangan sampai hukuman yang diberikan ke kami memberatkan. Untuk Pak Faktur sudah diberikan laporan ke atasan, mungkin akan dipindahkan dari sini tanpa jabatan. Bukan berarti kita lari dari hukum sini, tetap kita mediasi secara kekeluargaan," pungkasnya. (jok/yit)