SAMPIT - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur H Abdul Sahid menegaskan dari hasil rapat dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) gratis. Bahkan untuk yang naik ke kelas 2 dan kelas 3 tidak ada biaya daftar ulang atau sejenisnya.
"Termasuk istilah uang pembangunan, uang bangku itu tidak ada lagi, jangan sampai ada pungutan pada PPDB tahun ini, itu hasil kesepakatan kami dengan Disdik Provinsi," kata dia.
Selain itu juga menurut Sahid, PPDB tidak ada dipungut biaya daftar ulang. Bila ada sekolah yang melakukan pungutan maka sekolah tersebut melanggar peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
"Bila ada sekolah yang melakukan pungutan dimohon kepada wali murid untuk melapor ke Komisi III DPRD Kotim dan kami siap mempertanyakan dan menindaklanjuti hal tersebut," kata Sahid.
Dari itu, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kotim ini berharap kepada kepala daerah untuk bisa memberi sanksi sesuai Permendikbud jika masih ada sekolah yang melakukan pemungutan.
"Jika ada pengadaan pakaian seragam khusus yang merupakan ciri khas sekolah itu harus dikelola oleh koperasi sekolah atau OSIS, bukan dikelola oleh panitia PPDB," terangnya.
Karena kegiatan lain, seperti pembangunan dan pendaftaran menurut Sahid semuanya sudah dilakukan menggunakan dan BOS. “Sudah dibiayai melalui anggaran pemerintah yang dituangkan melalui BOS,” tukas Politikus PKS ini. (ang/fm)