SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 14 Juni 2017 15:34
Tersangka Korupsi Drainase Bandara Terpaksa Nyicil Kerugian Negara
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek drainase bandara H Asan Sampit, yakni Wahyuno, Sumarno, dan Purwadi mulai mengembalikan kerugian negara. Kerugian yang dikembalikan pertama ini sekitar Rp 150 juta dari total Rp 1,3 miliar.

”Hari ini sudah diserahkan Rp 150 juta kepada kami. Rencana mereka, ingin mengangsur sampai mengembalikan semuanya," kata Kepala Kejari Kotim melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah.

Pengembalian itu, jelasnya, langsung dilakukan keluarga tersangka. Uang tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kotim, kemudian dimasukkan ke rekening titipan kejari. Jika kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, baru akan disetorkan ke kas negara.

”Masih ada waktu bagi mereka jika ingin mengangsur. Jika kerugian negara dikembalikan, akan jadi pertimbangan. Kami juga dalam hal penuntutan," kata Hendriansyah.

Rencananya, dalam waktu dekat, perkara ketiganya akan dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). ”Dalam pekan ini, berkas tahap II akan kami limpahkan," kata Hendriansyah.

Dalam kasus ini, Wahyuno merupakan PPK proyek drainase bandara, Sumarno pelaksana pekerjaan, dan Purwadi konsultan pelaksana. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar dalam proyek drainase bandara H Asan Sampit yang dikerjakan pada 2016 lalu.

Salah satu alasan mengembalikan kerugian negara ini guna mkeringanan tuntan  hukuman kepada ketiganya. Maka dari itu meski proses hukum masih belum diadili mereka sudah menyiapkan langkjah untuk mengangsur pengembalian uang negara yang dirugikan tersebut.

Terpisah, Kajari Kotim Wahyudi menambahkan, pengembalian hanya bagian kecil dari kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.  Pengembalian itu akan diperhitungkan dengan kewajiban tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Baik dalam tuntutan Jaksa dan akan jadi pertimbangan hakim dalam putusannya.

”Kalau tidak dikembalikan, harta benda akan dirampas. Kalau tidak ada harta benda, diganti dengan pidana penjara, tapi tidak melebihi ancaman pidana pokok," katanya. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers