Senin, 21 Februari 2022 10:10
PENGANIAYAAN: Septi Ariadi dan Herman, dua pelaku penganiaan karena mengaih utang pada korbannya. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)
Septi Ariadi dan Herman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menganiaya MA. Penganiayaan terjadi hanya karena masalah sepele yakni utang piutang.…