NANGA BULIK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamandau tinggal 19 orang sejak pengunduran diri Taufik Hidayat, agustus 2017 lalu.
Dan akhirnya anggota DPRD Lamandau kembali genap menjadi 20 orang lagi setelah kemarin (11/1) digelar rapat paripurna istimewa masa sidang I tahun sidang 2018 dengan agenda Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Lamandau Sisa Masa Jabatan Tahun 2014 - 2019.
Ketua DPRD Lamandau, H Tommy H Ibrahim yang memimpin jalannya sidang membeberkan gambaran umum proses peresmian pengangkatan antar waktu anggota DPRD Kabupaten Lamandau.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Lamandau dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Lamandau, maka badan musyawarah DPRD Kabupaten Lamandau melaksanakan rapat internal untuk membahasnya.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 410 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017, menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya anggota DPRD PAW mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD, " ujar Tommy.
Selesai pembacaan Keputusan Gubernur oleh Sekretariat Dewan Drs Yuano tentang pemberhentian dengan hormat Taufik Hidayat dari kedudukan sebagai anggota DPRD dan pengangkatan PAW sisa masa jabatan 2014-2019 atas nama Padimin.
Pelantikan pengganti antar waktu dan sumpah jabatan Padimin dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Lamandau H Tommy H Ibrahim.
"Selamat bergabung di DPRD Lamandau, semoga dapat bekerja sama secara optimal dengan penuh rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya, " ucap Tommy.
Kepada Taufik Hidayat yang juga hadir dalam kesempatan ini, H Tommy menyampaikan terima kasihnya, karena yang bersangkutan telah menjalankan tugasnya dengan baik selama ini.
Dan meski tidak menjadi anggota DPRD lagi, diharapkan tetap berjuang bersama demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lamandau.
Diketahui, pengunduran Taufik Hidayat sebagai Anggota DPRD Lamandau dikarenakan sebelum menjabat ia telah membuat perjanjian di notaris dengan Padimin sebagai Caleg asal PAN yang hanya selisih sedikit perolehan suara untuk berbagi masa jabatan.
Taufik Hidayat menjabat selama tiga tahun (18 Agustus 2014 hingga 18 Agustus 2017) dan sisanya Padimin selama dua tahun. (mex/fm)