SAMPIT-- Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk disiplin, dan jangan sampai menambah hari libur lagi setelah libur lebaran yang sudah ditentukan pemerintah. Bakal ada sanksi administratif dan sanksi pemotongan gaji, bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor menegaskan, masa libur lebaran bagi ASN adalah sampai hari Rabu (20/6). Kemudian pada Kamis (21/6) sudah harus masuk dan aktif bekerja, agar pelayanan publik bisa berjalan aktif seperti biasanya. Diingatkannya, jika masih ada ASN yang melanggar aturan, maka konsekuensinya ada sanksi yang mengatur sesuai regulasi.
"Terlebih saat ini absensi sistemnya juga sudah terkomputerisasi, sehingga bagi ASN yang telat dan tidak masuk sesuai tanggal yang ditentukan, secara otomatis data gajinya akan terpotong sesuai ketentuan," paparnya.
Halikin menegaskan, libur lebaran dan cuti bersama ASN selama sepuluh hari sejak 11-20 Juni, sudah dirasa cukup, termasuk bagi yang mudik ke kampung halaman. Sehingga tidak diperbolehkan lagi untuk ASN menambah jadwal libur sendiri.
Diungkapkannya pula, kemungkinan pada hari pertama masuk kerja paska libur nanti, akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah kantor dinas, sebab sudah banyak pekerjaan kantor yang tertunda dan harus segera diselesaikan.
”Saya mengimbau untuk ASN agar dapat bersemangat lagi masuk kerja setelah libur lebaran, saya mohon maaf lahir batin kepada seluruh ASN dan masyarakat Kotim, jika selama bekerja saya ada salah kata dan perbuatan,” pungkas Halikin. (dc/gus)