SAMPIT— Hadirnya bahan bakar gas ukuran tabung 3 kilogram, sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Agar penggunaannya tidak salah sasaran, Bupati Kotim Supian Hadi menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kotim, tidak ikut-ikutan menggunakan gas bersubsidi tersebut.
Menurutnya, apabila ASN ikut menggunakan gas elpiji 3 kilogram tersebut maka bisa dipastikan melanggar aturan, sebab peruntukan gas elpiji tersebut untuk masyarakat yang tidak mampu. Supian menegaskan, ASN tidak masuk dalam katagori tersebut, sehingga tidak diperbolehkan menggunakannya.
”Tegas tidak boleh ASN menggunakan gas elpiji 3 kilogram. ASN harus menggunakan elpiji non subsidi, minimal yang 5 kilogram,” ujarnya, kemarin.
Supian juga menyerukan, agar penyaluran elpiji bersubsidi tersebut jangan sampai terjadi penyalahan regulasi dalam penerapannya di lapangan. Ditegaskannya, distributor gas juga harus memastikan menjual gas bersubsidi kepada orang yang benar-benar peruntukannya. Agar tidak terjadi pemasalahan di apangan.
Dirinya juga meminta agar instansi terkait yang berwenang, untuk mengawasi regulasi dan penyakuran elpiji 3 kilogram tersebut di lapangan. Agar jangan sampai terjadi polemik di tengah masyarakat, sehingga menimbulkan keributan. Apalagi sampai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan mengganggu perekonomian daerah.
”Jangan sampai ada ASN yang menggunakan gas elpiji 3 kilogram. Jika ada diketahui laporkan, sebab hal tersebut melanggar aturan,” tandas Supian.(dc/gus)