PALANGKA RAYA – Tidak terima meteran listrik dicabut tanpa pemberitahuan, Andre L Awan, warga Jalan Garuda Palangka Raya, protes keras. Dia menuding PLN sebagai maling dan melakukan aksi pencurian. Menurutnya, PLN tak profesional menjalankan prosedur pencopotan meteran listrik di rumahnya.
Andre mengakui memang menunggak pembayaran listrik selama tiga bulan. Meski demikian, dia keberatan apabila KWH listrik dicopot tanpa sepengetahuan dirinya selaku pelanggan. Terlebih berdasarkan aturan apabila menunggak tiga bulan diberlakukan pemutusan aliran, bukan pencopotan meteran.
Andre menegaskan, dalam prosedur pun harus ada peringatan saat melepas KWH listrik, bukan sembarangan. Apalagi saat itu dia tidak berada di rumah. ”Bukan seperti ini caranya, langsung copot meteran. Ini PLN melakukan pencurian. Saya tidak terima. Tindakan ini juga sudah banyak dilakukan kepada masyarakat,” tegasnya, Selasa (12/7).
Menurut Andre, berdasarkan surat yang diterima, hanya disebutkan pemutusan sementara, bukan pencopotan dengan alasan belum ada pembayaran rekening listrik. ”Surat jelas. Kalau tidak dibayar selama enam puluh hari sejak jatuh tempo, baru dilepas. Tetapi kenyataan berbeda. Belum jatuh tempo sudah dicopot,” tuturnya.
Andre menilai PLN sudah di luar batas dan melanggar prosedur sesuai kesepakatan antara pelanggan dan PLN. ”Saya akui tiga bulan tunggakan, tetapi pelaksanaannya itu, kenapa dicopot dan tidak disaksikan saya selalu pelanggan. Saya akan mengadu ke PLN Pusat dan pihak lainnya,” tegas Andre. (daq/ign)