PALANGKA RAYA – Pengedar narkoba terus mencari cara baru untuk mengedarkan barang haram itu. Kali ini, jaringan bisnis gelap tersebut menjual narkoba jenis sabu berkedok usaha nasi bungkus. Sabu satu paket diselipkan dalam plastik klip kecil dalam nasi bungkus.
Hal tersebut berhasil dibongkar Satnarkoba Polda Kalteng dan Badan Nasional Narkotika (BNN) Kalteng. Dua institusi penegak hukum itu meringkus tiga pengedar sabu di tiga lokasi dan di waktu yang berbeda, Jumat (30/10).
Tersangka pertama yang ditangkap adalah Seltie alias Mama Irma (46), warga Jalan Tjilik Riwut, Kabupaten Gunung Mas. Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 10 gram, uang Rp 3 juta, sendok plastik sabu, dompet, seluler, dan satu bundel plastik klip kecil.
Sementara petugas BNN meringkus Muhammad Rafii alias Pi’i (31), warga Jalan G Obos Palangka Raya dan Suyono (31), warga Jalan Hendrik Timang. Polisi juga menyita tiga paket sabu, enam bong, mancis, sendok sabu, seluler, dan sejumlah perlengkatan menyabu. Sabu itu dipasok dari Banjarmasin dan hanya digunakan sendiri.
Dirsatnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan, Seltie memiliki cara unik dalam setiap bertransaksi. Setiap membeli sabu, berarti membeli nasi bungkus yang di dalamnya diselipkan satu paket sabu setiap kali pelanggan memesan barang haram tersebut.
Menurut Shaury, Seltie telah empat tahun menjual sabu dan sempat diketahui sang suami, tetapi tetap berjualan hingga akhirnya ditangkap dan diamankan di Mapolda Kalteng. Barang haram itu dijual pada masyarakat sekitar dan penambang.
”Seltie ditangkap di Gumas. Saat itu anggota polisi berpura-pura membeli nasi dan meminta izin menumpang ke WC, kemudian melakukan penggeledahan hingga ditemukan sabu seberat 10 gram terbungkus di bawah kompor,” tutur perwira memengah Polri ini.
Sementara itu, Kepala BNN Kalteng Kombes Pol A Kadarmanta melalui Kasubdit Kompol Saiful Anwar mengatakan, Rafii dan Suyono ditangkap bersama barang bukti di lokasi berbeda dan telah menjadi target BNN Kalteng. ”Pii ditangkap di Bakso Arema dan Suyanto diamankan di kawasan Unpar dekat kampus pasca sarjana,” ucapnya.
Saiful menuturkan, saat meringkus keduanya, petugas di lapangan memerlukan waktu berjam-jam untuk menjebak dan menangkap pelaku. Bahkan, beberapa kali sempat gagal saat pelaku bertransaksi daan mengamankan barang bukti.
”Total semuanya satu gram lebih. Mereka menyimpan di kamar pada kotak rokok. Barang dari Banjarmasin. Mereka dikenakan Pasal 112 Jo 114 dengan ancaman 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (daq/ign)