PALANGKA RAYA - Kasus sengketa lahan dan penyerobotan lahan berujung saling lapor di Polda Kalteng, terjadi lagi. Kali ini dialami Rusiane, pemilik lahan bersertifikat di Pangkalan Bun. Tanpa sepengetahuannya lahan miliknya dengan cepat berpindah tangan kepada orang lain.
Merasa tidak pernah menjual lahan miliknya, Rusiane didampingi lembaga Forum Aneka Wacana Kalimantan melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalteng. Pasalnya, lahan miliknya tersebut telah dibuat sertifikat atas nama orang lain, yakni Yudha Wirawan.
Ketua Lembaga Forum Aneka Wacana Kalimantan, Luhut M mengatakan, pihaknya telah beberapa kali melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang tanahnya diserobot atau dikuasai. Persoalan ini banyak terjadi karena ada oknum yang terlibat.
”Kasus ibu Rusiane ini adalah adanya dugaan pemalsuan tanda tangan. Sehingga tanah beliau memiliki sertifikat lain atas nama Yudha. Kemarin kasus ini sudah kami laporkan ke Polda Kalteng,” tegas Luhut M, Kamis (15/6).
Luhut meminta pihak yang terlibat menerbitkan sertifikat baru untuk segera diperiksa. Pasalnya, diduga ada oknum pejabat yang terlibat dalam kasus penyerobotan tanah tersebut, baik dari tingkat RT hingga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
”Kami ingin oknum pejabat yang terlibat diperiksa, baik dari tingkat RT hingga Badan Pertanahan. Karena tanah ibu Rusiane yang berpindah kepemilikan ini berukuran 30 meter kali 100 meter dari lahan miliknya 72 meter kali 100 meter. Anehnya saat pengukuran dan sebagainya Ibu Rusiane juga tidak tahu menahu bahkan tidak pernah dihubungi oleh pihak terkait,” tukasnya.
Luhut mengatakan, Rusiane baru mengetahui lahannya dikuasai oleh orang lain, saat adanya gugatan pengadilan yang dilakukan Yudha Wirawan kepada Horas Marbun. ”Kami mengetahui tanah ini berpindah tangan karena ada sengketa di tanah tersebut. Padahal ibu Rusiane tidak pernah menjual tanah atau lahan itu kepada siapapun. Dan ibu Rusiane juga tidak pernah tanda tangan di akta notaris yang diterbitkan oleh Noviani Ardjan, SH,” ucapnya. (arj/oes)