SAMPIT-Anggota Komisi I DPRD Kotim Syahbana mengingatkan kepada para kepala desa dan lurah, agar berhati-hati dan cermat dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau legalitas tanah warganya. Dirinya menilai, legalitas tersebut sering menjadi asal-usul terjadinya sengketa lahan, baik itu tumpang tindih sertifikat tanah.
Ditegaskannya, mulai tahun ini semua pemerintahan desa harus tertib administrasi melalui sistem komputer dalam menerbitkan SKT tersebut.
”Pemerintah desa harus merubah pola, jangan sampai sengketa lahan tumpang tindih sertifikat terus terjadi. Dasar munculnya setifikat itu adalah surat keterangan tanah dari desa dan kelurahan. Maka disitu perlu berhati-hati agar tidak sembarangan,” paparnya kepada Radar Sampit, kemarin.
Menurut Syahbana, pemerintah desa perlu mengedepankan data base informasi dan sistem. Melalui itu, segala kemudahan dan ketertiban adminitrasi bisa dilaksanakan. Selama ini yang terjadi lanjutnya, pemerintah desa ketika terjadi pergantian kades maka adminitrasi sebelumnya bisa berubah lagi, bahkan hilang.
Ditambahkannya, sengketa lahan antar warga selain merugikan secara materil juga secara moril tidak meng-enakkan. Potensi terjadinya gesekan keras itu tidak terhindarkan jika kedua belah pihak saling bersikeras.
”Kita mending menghindari dan mencegahnya. Karena kami harapkan kepala desa harus paham akan persoalan itu. Jangan sampai kades yang justru jadi pemicu konflik antar warganya, karena sikapnya yang lalai dengan ketidaktaatan adminitrasi, “pungkas Syahbana. (ang/gus)