PALANGKA RAYA – Upik (20 thn), tak berkutik saat petugas jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Palangka Raya membekuknya pada Rabu (5/7) malam. Dari tangan terasngka, petugas mengamankan satu paket kecil narkotika jenis sabu harga Rp 600 ribu dan berbagai barang bukti lainnya.
Tersangka ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB, di samping Gedung Bilyard Gajah Mungkur Jalan Yos Sudarso Palangka Raya.
Polres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Narkoba AKP Gatot Sisworo mengatakan, penangkapan tersangka berkat dari penangkapan tersangka tersebut bermula dari adanya informasi bahwa akan ada dugaan peredaran narkotika di lokasi.
“Sebelumnya anggota sudah melakukan lidik (penyelidikan, Red) dan monitoring adanya dugaan peredaran gelap narkotika di lokasi permainan biliar dan sekitarnya,” kata Kasat Narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas tidak butuh waktu lama dan bergerak cepat untuk meringkus tersangka. Diduga tersangka disuruh menawarkan barang haram tersebut pada orang lain. Sebab, dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan uang senilai Rp 200 ribu yang diduga sebagai upah menawarkan atau menjual sabu.
“Di dalam saku celananya petugas temukan satu buah plastik klip transparan berisi kristal putih yang dikemas dalam bungkus kotak rokok serta ada pula uang senilai Rp 200 ribu,” sebut Gatot.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain, yakni satu buah speda motor Yamaha Yupiter Z dengan nomor polisi KH 3907 AW. Dua lembar uang uang kertas Rp 100 ribu dan barang bukti lainya.
“Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus,” ucapnya mengakhiri. (sho/vin)