PANGKALAN BANTENG – Gara-gara menyerang polisi dengan badik, Wardoyo harus mendekam di rumah tahanan Mapolsek Pangkalan Banteng.
Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Sudarsono melalui Kanitreskrim Hendrik Purnono mengungkapkan, Wardoyo harus menjalani proses hukum karena membahayakan aparat saat menjalankan tugas patroli lingkungan di Desa Sungai Pakit.
Saat anggota berpatroli untuk melakukan pengecekan keamanan di kawasan RT 12 Desa Sungai Pakit, terdengar teriakan minta tolong salah seorang warga. Tim patroli mencoba mendekat dan menenangkan, tapi justru diserang oleh Wardoyo.
”Tapi anggota tidak sampai terluka, hanya ada memar biasa karena terjadi pergumulan untuk merebut pisau itu,” katanya, Senin (10/7) pagi.
Saat itu, Wardoyo mencoba menikam anggota yang tidak berpakaian dinas. Kejadian itu sempat membuat geger lingkungan sekitar. Apalagi pelaku juga mengancam warga sekitar.
”Belum sempat kita tembak, anggota sudah berhasil meringkusnya dari belakang. Perbuatan pelaku ini sangat membahayakan,”tegasnya.
Akibat perbuatan tersebut, Wardoyo bakal dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Disebutkan bahwa barang siapa yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. ”Ancamannya memang cukup tinggi, tapi nanti biar pengadilan yang memutuskan,” pungkasnya. (sla/yit)