SAMPIT-Anggota Komisi I DPRD Kotim Abdul Khalik mengingatkan, agar perusahaan perkebunan membangun kewajibannya menyediakan kebun plasma, sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 26 Tahun 2007. Dalam aturan tersebut ditegaskan, perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar (perkebunan plasma) paling rendah seluas 20persen, dari total luas areal kebun yang diusahakan.
”Kami minta agar pemerintah daerah bisa mendata semua perkebunan di Kotim, untuk mengetahui siapa saja yang sudah membangun kebun plasma dan yang tidak,”tegasnya.
Dirinya menyayangkan, adanya perusahaan yang mengabaikan peraturan menteri tersebut.Dan lanjut Abdul Khalik, dari beberapa persoalan sengketa lahan perusahaan perkebunan sawit dengan masyarakat, banyak dipicu karena perusahaan tidak menyediakan kebun plasma bagi masyarakat di sekitar lokasi usahanya. Padahal lanjutnya, pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk memaksa perusahaan mematuhi aturan itu.
”Selama ini DPRD telah berupaya membantu meminimalisir sengketa antara investor dengan masyarakat lokal, yang umumnya dipicu oleh belum terealisasinya janji pembangunan kebun plasma oleh perusahaan,” imbuh Abdul Khalik.
Dirinya menilai, pihak investor perkebunan sering arogan dalam menggarap lahan dengan dalih telah mengantongi izin dari pemerintah daerah, padahal belum tentu selesai sepenuhnya. Sebaliknya, masyarakat sering tersudut ketika semua masalah didasarkan pada bukti kepemilikan, sesuai aturan hukum.
"Apabila dikaitkan dengan kewajiban plasma, perusahaan selalu berdalih masyarakat diminta mencari sendiri. Padahal, dalam aturan Permentan dan Perda sudah mensyaratkan minimal 20 persen itu di lahan inti atau di areal Hak Guna Usaha (HGU) mereka,"pungkas Abdul Khalik.(ang/gus)