PANGKALAN LADA – Sekian lama diburu dan terkenal licin, para pemain judi dadu gurak (dagur) di Desa Sungai Melawen akhirnya tak berkutik saat digerebek aparat Polsek Pangkalan Lada. Penggerebekan pada Kamis (6/7) lalu itu, merupakan puncak dari upaya penyelidikan beberapa hari sebelumnya.
Dari penggerebekan itu, tiga penjudi, satu bandar dibekuk. Mereka menjalani proses hukum di Mapolsek Pangkalan Lada. Tiga penjudi itu, yakni Samsul, Jupri, dan Jumardi, sedangkan sang bandar dikenal dengan Sodikin.
Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Waris Waluyo mengungkapkan, penggerebekan pelaku judi di wilayahnya memang perlu kehati-hatian. Pasalnya, para pelaku tidak sembarangan menggelar arena judi tersebut.
”Uang taruhan yang kita amankan sebagai barang bukti sekitar Rp 1.250.000. Selain itu, kita juga amankan satu set peralatan permainan dadu yang terdiri dari alat pengguncang, tiga mata dadu, serta lapak permainan yang berisi kombinasi mata dadu untuk dipasang taruhan,” katanya, Jumat (14/7).
Mereka digerebek di kawasan RT 6 RW 2 Desa Sungai Melawen di salah satu teras rumah warga yang ditinggal bekerja di Kalimantan Timur. Rumah tersebut memang cukup strategis, berada di kawasan dalam.
”Terasnya terhalang bangunan warung, jadi dari jalan tidak terlalu tampak aktivitas di belakangnya. Namun, saat itu saat kita dapat informasi valid, akhirnya kita datangi dan gerebek,” katanya.
Menurut Waris, beberapa orang di luar empat tersangka sempat diamankan. Namun, ternyata mereka hanya menonton dan tidak ikut permainan tersebut. Para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (sla/ign)