PANGKALAN BUN – Kasus penganiayaan oleh anggota Polres Kobar Brigadir ASS terhadap murid kelas VI SDN 1 Kumai Hilir Kecamatan Kumai diselesaikan secara kekeluargaan. Meski kedua pihak berdamai, pelaku terancam sanksi dari Korps Bhayangkara.
Kejadian ini berawal saat siswa kelas enam SD mau pulang sekolah, Jumat (14/7) pukul 10.30 WIB. DES (12) yang merupakan anak polisi mengejek MAD karena baju olahraganya sobek di bagian lengan. Karena saling ejek, MAD memukul DES di bagian pundak dekat dada. Setelah dipukul, DES langsung keluar dari kelas dan menghampiri ayahnya yang berada di luar sekolah.
Tidak berpikir panjang, ASS langsung mendatangi MAD yang baru keluar dari ruang sekolah. ASS langsung menampar MAD berulang kali di hadapan guru dan teman-teman sekolahnya. Bahkan cincin yang di pakai ASS lepas saat menampar MAD. Setelah mengambil cincinnya, ASS kembali menampar dua kali.
Usai kejadian, komite sekolah menggelar rapat untuk mendapatkan saran dan masukan terkait kasus penganiayaan kepada siswa dan pengancaman terhadap guru di SDN 1 Kumai Hilir. "Komite sekolah sepakat tidak meneruskan kasus ini ke jalur hukum. Dengan catatan agar yang bersangkutan meminta maaf secara terbuka," kata Ketua Komite SDN 1 Kumai Hilir H Sulkan.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Kobar Mulyadin mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian terhadap siswa kelas enam SD ini sangat disayangkan. Semestinya polisi menjadi pengayom, bukan mencederai masyarakat.
"Kami sangat menyayangkan tindakan penganiayaan tersebut. Korban ini siswa kelas VI SD. Ini tidak boleh dibiarkan," kata Mulyadin.
Ketua KNPI Kobar Said Abi Nizar juga menyayangkan penganiayaan terhadap MAD siswa kelas enam SDN 1 Kumai Hilir. Semestinya ASS tidak arogan dan mudah terpancing emosinya.
"Seharusnya tidak sampai terjadi seperti itu apalagi korban masih anak-anak. Apabila ada salah, cukup dengan teguran dan hal lain yang tak sampai pemukulan," kata Ketua KNPI Kobar.
MAD saat ditemui di rumahnya mengaku masih merasakan sakit di pipi. "Saya takut sama pak polisi. Bekas ditampar juga masih sakit gigi saya," kata MAD sambil menunjukan gigi yang goyang.
Setelah peristiwa tersebut MAD disuruh istirahat dan tidak banyak bermain di luar. "Kalau keluar rumah agar menggunakan kaca mata. Karena luka merah di mata itu sangat sensitif," kata Marlina, ibu korban.
Marlina mengatakan, kasus yang menimpanya keluarganya sudah diselesaikan secara damai karena pelaku langsung mendatangi rumahnya.
"Kita memang sepakat damai dan tidak akan menuntut. Kami juga ada membuat surat perjanjian untuk tidak menuntut pelaku lagi di kemudian hari," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar Aida Lailawati mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Pengendalian Penduduk (Dalduk) dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
”Sekarang yang terpenting bagaimana mengembalikan mental anak itu (korban), dan juga para guru,” terangnya.
Hal serupa juga dikatakan ketua Dewan Pendidikan Kobar Muhammad Yadi. Mengembalikan semangat anak untuk kembali belajar di sekolah merupakan bagian tersulit. Apalagi bila hal itu diakibatkan karena trauma kekerasan fisik.
”Setiap anak memang memiliki ketahanan mental berbeda-beda, namun bila sudah trauma maka tidak gampang menghilangkannya,” terangnya.
Anak perlu mendapatkan pendampingan. Hal itu penting agar trauma itu tidak terbawa hingga dewasa.
”Jangan sampai anak meniru perilaku orang dewasa atau bisa dibilang oknum itulah dengan bertindak kasar ketika menyikapi sebuah masalah,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menjelaskan, penyelesaian masalah tersebut merupakan tanggung jawab bersama. Tidak diperlukan lagi mencari siapa yang benar dan yang salah.
”Tidak hanya korban, tapi juga anak dari oknum kepolisian itu jangan sampai dikucilkan teman dan lingkungan gara-gara kasus ini,” terangnya. (sla
Sementara itu Kapolres Kobar AKBP Pria Premos menyatakan, proses hukum kasus anggota polisi menampar siswa SD tetap berjalan. "Kasus ini secara kekeluargaan bisa damai, tapi hukum harus tetap berjalan," tegasnya.
Sejak Sabtu (15/7) pukul 19.00 WIB, oknum polisi penganiaya siswa SDN 1 Kumai Hilir diperiksa Propam Polres Kobar. “Setelah salat isya, ASS diperiksa Propam. Saya tepati janji saya dan tidak akan intervensi. Kalau salah, ya harus dihukum. Ancamannya bisa penundaan pangkat atau penurunan pangkat atau proses kurungan,” ujar Premos Sabtu (15/7) malam. (rin/sla/yit)