SAMPIT – Perkara korupsi operasional BBM dan jasa servis di Dishub Kotim mencapai klimaks. Bendahara Dishub Kotim Riadi Junniardi divonis 18 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya sudah mempertimbangkan pengembalian kerugian negara yang dilakukan Riadi sebelum jaksa membacakan tuntutan.
Vonis yang dijatuhkan pada Rabu (19/7) malam itu tak jauh dari tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan, JPU meminta Riadi dihukum 18 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Dengan putusan itu, Kejaksaan Negeri Kotim belum mengambil sikap.
”Kami masih pikir-pikir atas vonis tersebut, masih dikonsultasikan kepada pimpinan apakah terima atau banding. Begitu juga dengan terdakwa yang juga masih menyatakan pikir-pikir," kata Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotim Hendriansyah, Kamis (20/7) kemarin. Menurut Hendriansyah, vonis hakim hanya mengurangi subsider dari tuntutan yang diajukan.
Dalam kasus ini, Riadi harus jadi terdakwa setelah ditemukannya kerugian negara sekitar Rp 107 juta dalam pengadaan BBM dan jasa servis di Dishub Kotim tahun anggaran 2015. Kegiatan itu menggunakan APBD Kotim yang digelontorkan melalui DPA Dishub. Dalam kasus ini Riadi disebut membuat laporan fiktif.
Selama persidangan Riadi dinilai kooperatif. Bahkan kerugian negara sudah dikembalikannya sehingga ia tak dibebankan membayar uang pengganti.
Sementara itu, pihak keluarga terpidana sebelumnya berencana melaporkan lagi kasus tersebut kepada polisi dan jaksa lantaran diduga masih ada pejabat lain yang terlibat. Namun, setelah vonis Riadi dijatuhkan, pelaporan tersebut belum dilakukan.
”Kami memang sebenarnya tidak terima dengan hasil putusan (vonis) itu, tetapi ya sudah lah. Belum ada rencana melaporkan kembali dengan bukti yang sudah kami miliki serta fakta persidangan di Palangka Raya sebelumnya masih ada,” kata kakak kandung Riadi, Iwan M Arsyad, Kamis (20/7).
Dia mengaku sebelumnya sudah mematangkan rencana membawa kembali masalah tersebut ke ranah hukum. Pasalnya Riadi dianggap hanya menjadi korban. Ada tiga pejabat yang bakal ikut diseret ke ranah hukum. ”Untuk saat ini, kami menunggu keputusan bersama dari semua keluarga, bagaimana nantinya,” imbuhnya.
”Kalau semua keluarga sudah sepakat, baru dilaporkan, untuk saat ini belum bisa memastikan. Kami masih seperti sebelumnya berusaha mencari keadilan yang sebenarnya. Dalam hal ini juga akan berkoordinasi dengan kuasa hukum Pak Fachri Mashuri,” tutupnya. (ang/mir/dwi)